https://www.traditionrolex.com/27 Enam Ormas Hindu Laporkan Desak Made ke Ditreskrimsus Polda Bali - FAJAR BALI
 

Enam Ormas Hindu Laporkan Desak Made ke Ditreskrimsus Polda Bali

(Last Updated On: 19/04/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Tim Advokasi Penegakan Dharma yang tergabung dari 6 ormas Hindu, yakni Persada Nusantara, KMHDI Bali, Prajaniti Bali, Peradah Indonesia Bali, Persadha Nusantara Bali, dan Paiketan Krama Bali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Senin (19/4/2021). 

 

Kedatangan Tim Advokasi Penegakan Dharma ini untuk melaporkan Desak Made Darmawati yang viral akibat video ceramahnya yang dinilai melecehkan dan menghina agama Hindu. Dalam video yang disebarluaskan oleh akun YouTube Istiqomah TV itu, Desak Made Darmawati salah satunya mengatakan di agama Hindu banyak Tuhan yang disembah.

 

Kedatangan tim advokasi sekitar pukul 14.30 Wita ini dipimpin Gede Suardana dengan rombongan kurang lebih 10 orang. Gede Suardana mengatakan setelah di kantor SPKT dan dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali, laporan mereka diterima dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). 

 

“Ya laporan kami sudah diterima dalam bentuk Dumas. Kami tim advokasi penegakan dharma melaporkan akun Istiqomah TV yang menyebarkan konten video tausiah dari Desak Made Darmawati yang diduga mengandung unsur penistaan dan penodaan agama Hindu,” ujarnya. 

 

Sejumlah barang bukti sudah dibawa dalam pelaporan tersebut. Diantaranya berupa satu keping CD yang berisi video ceramah dari Desak Made Darmawati. Video itu diambil dari akun YouTube YouTube Istiqomah TV yang menyebarkan pertama kali video ceramah dari Desak Made Darmawati yang mengandung unsur penistaan dan penodaan terhadap agama Hindu. 

 

Dikatakan mantan wartawan senior ini, ceramah Made Desak yang berada di akun YouTube Istiqomah TV itu menyebar luas secara masif 15 April 2021 ke berbagai media sosial. Akibatnya membuat keresahan terhadap umat Hindu. 

 

“Awalnya video itu ada di YouTube Istiqomah TV. Kemudian tersebar secara masif 15 April kemarin. Video itu bisa diakses oleh siapa pun dan di mana pun melalui HP. Jelas dalam konten itu menistakan dan menodakan agama Hindu,” bebernya. 

 

Menurut Gede Suardana, salah satu bukti lainnya yang mereka sertakan adalah surat permintaan maaf dari Desak Made Darmawati. Pada poin 4  dari surat permohonan itu, Desak Made Darmawati mengakui melakukan penodaan agama dan siap bertanggungjawab. Menurutnya itu menunjukan pengakuan dari Desak Made Darmawati. 

 

Ditegaskannya, Polisi harus menerima laporan dari semua warga masyarakat termasuk laporan yang mereka ajukan kemarin. Apakah nantinya dalam prosesnya harus dilimpahkan ke Mabes Polri yang terpenting Polda Bali menerima dan memproses laporan mereka. “Kalau kasus ini perlu dilimpahkan ke Mabes Polri tidak menjadi masalah,” terangnya.

 

Lebih lanjut Gede Suardana mengatakan dalam kasus dugaan penistaan dan penghinaan yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati pihaknya memegang dua prinsip. Yakni darma agama dan darma negara. Sebagai amalan darma agama pihaknya menerima permohonan maaf dari yang bersangkutan, tapi tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan.

 

“Sebagai wujud amalan darma negara maka cara yang paling elegan dan damai adalah dengan melaporkan kasus ini ke polisi. Tujuannya agar ada efek jera terhadap yang bersangkutan. Kalau misalnya kasus mesti dilimpahkan ke Mabes Polri silahkan saja. Kalau tidak proses kami menganggap polisi tidak profesional,” tegasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diperiksa Sebagai Tersangka, Zaenal Tayeb Mangkir Berdalih Sakit

Sen Apr 19 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 19/04/2021)  MANGUPURA -fajarbali.com |Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung memanggil Zaenal Tayeb (65) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (19/4/2021). Namun pengusaha asal Mamasa Sulawesi Barat itu mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.   Save as PDF

Berita Lainnya