Empat Terdakwa Pembunuh Pensiuan Polisi Diadili

Loading

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Empat terdakwa pembunuh pensiunan polisi bernama I Made Suanda, Selasa (10/4/2018) diadili di PN Denpasar. Empat terdakwa tersebut adalah I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri dan Dewa Made Budianto alias Tonges.

Meski disiang beramsaan, tapi berkas untuk keempat terdakwa dibagi menjadi dua (split) tiga terdakwa Alit, Veri dan Tonges dijadikan satu berkas dan terdakwa I Gede Ngurah Astika disidang dengan berkas yang terpisah.

Sidang selain mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa, juga langsung masuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ada lima orang saksi yang dihadirkan di persidangan. Mereka adalah Nyoman Tanda (paman korban), Ni Luh Rai Sukawati (Istri korban), Nyoman Wardana Adiputra, Gandi Ganesdi (pemilik rumah) dan Eko Suhermanto (anggota polisi).

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka persidangan, kasus pembunuhan ini terjadi di Perum. Nuansa Utama Jln. Nuansa Kori No. 30 Ubung 15 Desember 2017 silam, sekira pukul 12.00 Wita.

Berawal pada tanggal 14 Desember 2017 terdakwa I Gede Ngurah Astika mengetahui bahwa korban hendak menjual mobil Honda Jazz warna putih Nopol DK 1985 CN yang diparkir di Jln. Darmasaba, Denpasar.

"Terdakwa kemudian menghubungi korban dan menanyakan harga mobil tersebut yang dijawab korban Rp 185 juta,"sebut JPU sebagaimana dalam dakwaan.

Terdakwa juga mengatakan kepada korban akan kembali menghubunginya. Pada hari yang sama sekira pukul 16.00 wita terdakwa menghubungi Dewa Made Budianto alias Tonges bersama anak dan istrinya serta serta Putu Veri Permadi alias Veri dan Dewa Putu Alit.

Dalam dakwaan terungkap pula terdakwa memanggil ketiga terdakwa ini untuk datang ke rumah kontrakanya di Perum Graha Asih Blok D No. 4. Tabanan dengan maksud untuk membantu membersihkan rumah.

Pada hari Jumat tangal 15 Desember 2017 pukul 06.00 wita terdakwa I Gede Ngurah Astika bersama istrinya pergi dari rumah kontrakan lama menunju rumah kontrakan baru di Perumahan Nuansa Utama Jln. Nuasa Kori No. 30 Ubung.

Di kontrakan baru ini terdakwa I Gede Ngurah Astika bertemu dengan pemilik rumah yang bernama Kwee Gandhi Ganisdhi."Saat bertemu dengan pemilik rumah terdakwa mengaku bersama Ketut dari Bon Dalem, Singaraja dan hendek menyewa rumah tersebut selama 2 tahun dengan harha sewa Rp 45 juta,"sebut JPU Kejari Denpasar itu.

BACA JUGA:  Lagi, Ketua K3S Kota Denpasar Terima Bantuan Alkes Dan Sembako. Segera Salurkan Ke Masyarakat

Sebagai tanda jadi kontrok rumah, terdakwa meberikan uang tanda jadi kepada pemilik rumah sebesar Rp 1 juta dan sisahnya terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran secara bertahap.

Singkat ceritan, terda kembali ke tabanan. Sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa mengajak terdakwa lainya yaitu Alit, Veri dan Tonges untuk pergi kerumah kontrakan barunya di Ubung.

Dalam perjalan dari Tabanan menuju Ubung, terdakwa terlebih dahulu membeli satu kotak obat tidur yang diketaui digunakan untuk mencapur minuman yang diminum korban I Made Suanda.

Sebelum sampai dirumah korntrakan di Ubung, terdakwa I Gede Ngurah Astika sudah menghubungi Yoyo Halim yang tidak lain adalah calon pembeli mobil korban. Samapi di rumah korntrakan di Jln. Nuansa Kori, terdakwa I Gede Ngurah Astika pergi ke warung untuk membeli kopo.

Sedangkan ketiga terdakwa lainya menunggu di rumah kontrakan sembari bersih-bersih. Tidak lama kemudian terdakwa I Gede Ngurah Astika datang dengan membawa kopi dan beberapa jajan.

"Terdakwa I Gede Ngurah Astika lalu memberi tahu kepada tiga terdakwa lainya akan mengambil mobil milik korban dan meminta kepada terdakwa Alit membuatkan kopi dicampur dengan obat tidur,"ungkap JPU.

Kemudian pada pukul 11.00 Wita terdakwa I Gede Ngurah Astika menghubungi korban untuk melanjutkan transaksi jual beli mobil tersebut. Kemudian terdakwa I Gede Ngurah Astika pergi menjemput korban di rumahnya di Jln. Darmasaba.

Tidak lama kemudian terdakwa I Gede Ngurah Astika datang ke kontrakan tersebut dengan diikuti oleh korban yang membawa serta mobil Honda Jazz waran putih yang kemudian diparkir depan rumah kontrakan tersebut.

Korban lalu dipersilahkan masuk kedalam kontrakan tersebut dan duduk dilantai sambil menyandarkan tubuh ditembok berhadapan dengan terdakwa I Gede Ngurah Astika. Sementara terdakwa veri duduk disamping korban, sedangkan terdakwa Alit duduk didepan terdakwa Veri. Sementara Tonges berada dalam salah satu kamar di rumah kontrakan tersebut.

lalu terdakwa I Gede Ngurah Astika berpura-pura bertanya kepada Veri. "Ibu sama bapak sudah datang belum" yang dijawab Veri belum datang. Kemudian terdakwa I Gede Ngurah Astika meminta kepada terdakwa Toges untuk membuatkan kopi dan dicampur dengan obat tidur.

Setelah disuguhi kopi yang sudah bercampur dengan obat tidur, terdakwa I Gede Ngurah Astika berpura-pura menelpon seseorang sambil mondar-madir. Kemudian terdakwa Tonges keluar dari kamar dan bersalaman dengan korban dan duduk disamping kanan korban.

Beberapa saat kemudian korban I Made Suanda berkata "kok lama ya". Nah saat itulah terdakwa I Gede Ngurah Astika memukul wajah korban sehingga korban jatuh ke belakang dan kepala bagian belakang membentuk tembok.

Tak hanya itu, terdakwa I Gede Ngurah Astika mengkrip leher korban dari belakang dan membentur-benturkan wajah korban kelantai. Kemudian terdakwa I Ged Ngurah Astika meminta bantuan ketiga terdakwa untuk menghajar korban.
Terakhir, terdakwa I Gede Ngurah Astika mengabil helm dan menggunakan helm tersebut untuk memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali hingga korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal.

Setelah korban meninggal, terdakwa Alit dan Veri menyeret tubuh korban kedalam kamar, sedangkan terdakwa Tonge membersihkan darah yang ada dilantai. Selanjutkan terdakwa I Gede Ngurah Astika pergi dengan mambwa tas milik korban yang berisia BPKB mobil dengan menggunakan mobil korban.

Aksi pemunuhan ini terungkap saat saksi Kwee Gandhi Ganisdhi mendapati mayat korban yang sudah mulai membusuk di dalam salah stau yang ada di rumahnya. Sementara terdakwa I Gede Ngurah Astika berhasil diamakan polisi pada tanggal 23 Dsember 2017 di Tabanan.

Sedangkan tiga terdakwa lainya berhasil ditangkap pada tanggal 24 Desember 2017 pukul 06.00 Wita di Buleleng. Atas perbuatanya itu, terdakwq I Gede Astika dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 365 ayat (2) ke-2 ayat (3) KUHP.

Sedangkan ketiga terdakwa lainya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP. (eli)

Scroll to Top