https://www.traditionrolex.com/27 Empat Napi Di Bangli Langsung Bebas - FAJAR BALI
 

Empat Napi Di Bangli Langsung Bebas

(Last Updated On: 20/08/2021)

BANGLI-fajarbali.com | Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi di Kabupaten Bangli, empat diantaranya langsung bebas saat momen perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76, Selasa (17/8/2021). Empat napi yang langsung bebas tersebut, 1 orang dari Lapas Narkotika (Lapastik) dan 3 dari Rumah Pemasyarakatan (Rutan) Bangli.  


Hal ini diakui Kepala Lapastik Bangli Agus Pritiatno saat dikonfirmasi awak media usai apel penyerahan remisi Hut Kemerdekaan RI ke-76. Apel penyerahan remisi dilakukan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta  didampingi Wabup I Wayan Diar. Tampak juga Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika, Kapolres Bangli, Dandim Bangli dan jajaran Forkompinda Bangli lainnya.  

Kata Kalapastik Bangli, dari  615 total jumlah warga binaan di Lapastik, ada 405 warga binaan yang namanya diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Dari jumlah tersebut ada satu orang yang langsung bebas hari ini. Sebenarnya ada tujuh orang, namun enam orang diantaranya tidak bisa langsung bebas karena harus menjalani subsider. Lama subsider dari enam tahanan itu berbeda. Ada yang tiga bulan, ada yang empat bulan,” jelasnya. 

Baca juga :
Tabur Bunga di TMP, Wabup Patriana Ajak Teladani Jasa Pahlawan
Ketua DPRD Badung Terima KUA PPAS Perubahan APBD 2021 Kabupaten Badung
 

Dikatakan pula, ada tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang juga mendapatkan remisi di 17 Agustus ini. Lama remisi yang didapatkan beragam, mulai dari dua bulan hingga lima bulan. 

“Ada dua jenis remisi yang bisa didapatkan tahanan setiap tahun. Antara lain remisi umum dan remisi khusus,” jelasnya.

Remisi umum, lanjut dia, minimalnya 1 bulan dan maksimal 6 bulan. Sementara remisi khusus, yakni remisi yang didapatkan pada hari besar agama sesuai keyakinan masing-masing narapidana. Di mana lama remisi yang didapatkan minimal 15 hari, dan maksimal 2 bulan. Selain itu adajuga remisi Dasawarsa, yang didapatkan setiap 10 tahun sekali.

Disebutkan, warga binaan bisa mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik selama berada di lapas, serta telah menjalani masa pidana enam bulan.

“Itu untuk narapidana yang masa hukumannya minimal lima tahun. Kalau yang diatas lima tahun harus menjalani 2/3 masa hukumannya,” jelasnya. 

Tak hanya di Lapastik, warga binaan di Rutan Bangli juga mendapatkan remisi umum pada momen 17 Agustus tahun ini. Ada sebanyak 102 warga binaan yang mendapatkan remisi dan tiga orang diantaranya langsung bebas. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Giri Prasta Apresiasi Kinerja DPRD Badung

Jum Agu 20 , 2021
Dibaca: 25 (Last Updated On: 20/08/2021)Badung-fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung kembali menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Badung tahun anggaran 2022, di […]

Berita Lainnya