AMLAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kabupaten Karangasem di bawah kendali duet kepemimpunan bupati IGA Mas Sumatri dan wakil Bupati I Wayan Artha Dipa kembali menorehkan prestasi. Salah satunya, Pemkab Karangasem kembali berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bahkan, tahun ini raihan predikat WTP menjadi yang keempat kalinya. Predikat bergengsi ini berhasil diraih setelah serangkaian hasil dari pemeriksaan BPK terkait pengelolaan anggaran dan aset daerah.
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri didampingi ketua DPRD I Nengah Sumardi, Kepala BPKAD I Nengah Mindra, dan IRDA menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas LKPD atau laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Karangasem tahun 2018 dari BPK RI Perwakilan Prop Bali dengan OPINI WTP,Jumat (24/5) di Denpasar lalu. Penyerahan secara langsung dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati/Wakil Bupati serta Ketua DPRD se-Bali.
Bupati Mas Sumatri usai menerima penghargaan mengatakan, opini WTP Pemkab Karangasem ini merupakan kali keempat yang diperoleh di masa kepemimpinannya. "Tentu ini patut disyukuri. Sebuah kebanggaan bagi daerah Karangasem karena mampu mempertahankan penghargaan dari BPK RI ini," ujar Bupati Mas Sumatri.
Meski demikian, Bupati Mas Sumatri juga menegaskan dengan diperolehnya penghargaan ini, wajib bagi Kabupaten Karangasem untuk terus mempertahankannya. "Dengan bekerja tetap berpegang teguh pada peraturan penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel dan bermartabat, niscaya penghargaan ini bisa kami pertahankan terus," ujarnya.
Bupati Mas Sumatri melanjutkan, opini itu diperoleh atas komitmen dan kerja keras jajaran Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam mengambil langkah-langkah serta upaya konkrit perbaikan dalam meningkatkan kualitas kerja, terkait penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah. Pada kesempatan itu, Bupati Mas Sumatri berterimakasih kepada semua OPD, karena atas jerih payahnya maka laporan keuangan Pemkab Karangasem tetap mempertahankan peringkat opini WTP nya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto di Gedung BPK menyebutkan, jumlah laporan terdiri 7 laporan dari 10 intitas yang ada, dan seluruhnya telah dilaporkan dari batas waktu penyampaian laporan keuangan yang telah ditetapkan peraturan yang berlaku. Laporan yang telah disampaikan terdiri dari tiga laporan, yakni laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2017, laporan hasil pemeriksaan atas secara interen dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.
Sesuai dengan visi dan misi BPK untuk senantiasa turut serta dalam peningkatan tata kelola yang baik melalui pemeriksaan keuangan, salah satu pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah Desa. Laporan ini menghasilkan opini atas laporan keuangan serta rekomendasi terkait pengendalian intern terhadap peraturan perundang-undangan. “Pertimbangan dalam pemberian opini adalah keseuaian dengan kestandaran akutansi kepemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan serta aktifitas pengendalian keuangan,” ujarnya. (bud)