AMLAPURA-fajarbali.com | Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri resmi melaunching Kartu Identitas Anak (KIA).
Launching tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis KIA kepada perwakilan empat orang anak oleh Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Senin (13/5) kemarin. Kegiatan launching ini pun dilanjutkan dengan sosialisasi KIA serta Program Dukcapil Go-Digital tanda tangan elektronik dan akta kelahiran online kepada para Camat dan Lurah, Perbekel dan para kepala Wilayah se-Kabupaten Karangasem.
Bupati IGA Mas Sumatri, mengatakan, KIA tersebut bertujuan untuk mempersiapkan generasi penerus yang sebaik-baiknya. Selain Pemerintah melaunchingkan KIA ini, lantaran saat ini tidak cukup dengan hanya akte kelahiran, tapi sekarang ada KIA. Dikatakannya, KIA tersebut digunakan supaya pemerintah memiliki basis data yang akurat. “Dengan demikian perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan. Itu sebenar tujuannya,” ujar Bupati.
Selain itu, sebut Bupati IGA Mas Sumatri, dibalik KIA tersebut ada hak anak dan ada pengakuan negara terhadap anak. Setelah lounching ini, masyarakat Karangasem diharapkan tidak lalai dan segera mengurus KIA. Dengan harapan, dengan anak-anak memiliki KIA, berarti anak-anak Karangasem terdaftar sebagai anak Indonesia dan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara sebagai anak Indonesia. “Jangan dianggap remeh kartu kecil ini. Sebab kartu itu akan menentukan perencanaan pembangunan dimasa yang akan datang. Makanya kita mulai sukseskan program pusat tersebut,” ujarnya.
Bupati Mas Sumatri juga mengatakan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan inovasi pelayanan publik dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemkab Karangasem melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kini telah siap menjalankan program Pemerintah pusat tersebut. “SIAK diterapkan untuk memenuhi kebutuhan akan ketersediaan data akurat didukung oleh proses pelayanan yang tepat dan cepat.Penggunaan teknologi dalam SIAK menjadi komponen penting menuju e-Goverment. Salah satunya penggunaan sistem digital berupa tanda tangan elektronik (TTE) untuk dokumen kependudukan yang diterbitkan,” ujarnya lagi.
Selain itu, Pemerintah saat ini juga telah membuat inovasi percepatan pelayanan berupa Akta Kelahiran online. Dengan ini, masyarakat dapat membuat sendiri Akta Kelahiran dari rumah masing-masing,memanfaatkan perangkat yang dimiliki (laptop/ handphone) tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Karangasem, Wayan Sumidia menyampaikan KIA itu bertujuan untuk perlindungan anak. Di dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Kependudukan sudah mengamanatkan bahwa Pemerintah harus memberikan hak perlindungan kepada anak. “Salah satu hak perlindungan anak itu yakni, memberikan identitas kepada anak melalui KIA,” ujarnya.
Dikatakan, program KIA ini pun ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 2 tahun 2016. Selain KIA ini dipergunakan untuk perlindungan anak dan identitas anak. KIA inipun bisa digunakan untuk keperluan anak-anak seperti membuat pasport, menabung dan urusan lainnya “Di dalam Permendagri itu mengamanatkan bahwa kita harus segera menerbitkan KIA,” ujar Sumidia.
Sedangkan syarat membuat KIA terang Sumidia lagi, anak tercatat dalam data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, anak tersebut diwajibkan untuk membuat akta lahir. KIA ini diperuntukan bagi anak umur 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. (bud)