https://www.traditionrolex.com/27 Embat Kamera dan Sejumlah Perhiasan Emas, Pemuda Asal Kintamani Dibekuk - FAJAR BALI
 

Embat Kamera dan Sejumlah Perhiasan Emas, Pemuda Asal Kintamani Dibekuk

(Last Updated On: 19/02/2019)

BANGLI-fajarbali.com | Seorang pelaku pencurian dibekuk jajaran tim Opsnal Polres Bangli, lantaran terungkap melakukan aksi pencurian berupa kamera dan sejumlah perhiasan emas.

Ironisinya, pelaku yang diketahui bernama Jro Surya Atmaja (25) asal desa Batur Utara, Kintamani, Bangli justru melancarkan aksinya kepada korban yang notabene masih ada hubungan saudara dengan bersangkutan. Tersangka sendiri, dibekuk setelah tim Opsnal Polres Bangli setelag melakukan penyelidikan selama dua hari pasca laporan korban.

Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi saat dikonfirmasi Selasa (19/02) membenarkan adanya kasus pencurian tersebut. Disampaikan, kronologis kejadian bermula dari laporan korban, I Putu Eka Pramana (28) asal banjar Karuna Gunungsari, Ds. Batur Utara, Kintamani yang kehilangan sejumlah barang berharganya dirumahnya pada Sabtu (16/02) lalu, sekira pukul 18.00 Wita. Saat itu,  pelapor hendak menyimpan uang hasil berjualan diwarung di almari Plastik dibawah kamera merk Nikon.

“Pada saat pelapor membuka almari pelapor tidak melihat kamera merk Nikon yang sebelumnya  ditaruh di almari,” jelasnya.Pelapor sempat mencari diseputaran kamar tidur namun tidak ditemukan.

Selanjutnya, pelapor juga ingat sempat menaruh perhiasan emas di sebelah almari tersebut dengan dibungkus menggunakan tas plastik kresek. Pada saat di cek perhiasan emasnya yang digantung disebelah almari nyatanya juga telah raib.  Lebih lanjut, dari laporan korban, disampaikan, barang korban yang hilang berupa 1 buah kamera Nikon warna hitam berikut charger,  1 cincin mata bening seberat 6 gram,  3 kalung rantai seberat 11 gram, 1 liontin emas seberat 4 gram. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000. 

Setelah menerima laporan tersebut, saat itu juga anggotanya telah langsung melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi saksi-saksi dan menggelar olah TKP. Dua hari melakukan penyelidikan, akhirnya pelakunya mengarah kepada tersangka. “Antara pelapor dan terlapor masih ada hubungan saudara. Ayah mereka masih saudara misan dan mereka tinggal dalam satu banjar” jelasnya. Saat diinterogasi dan ketika petugas menunjukkan barang bukti yang ditemukan disekitar lokasi, pelaku akhirnya tidak bisa berbuat banyak dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku disebutkan dibekuk dirumahnya tanpa perlawanan, pada Senin (18/02) dan langsung digiring untuk diamankan ke Polres Bangli.

“Pelaku dan barang buktinya, saat ini sudah diamankan ke Polres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Masuki Awal Tahun, KPP Pratama Badung Utara adakan Tax Gathering

Sel Feb 19 , 2019
Dibaca: 8 (Last Updated On: 19/02/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Memasuki awal tahun 2019, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara (KPP Pratama Badung Utara) mengadakan kegiatan Tax Gathering  dengan mengundang 80 Wajib Pajak Badan dan, Orang Pribadi di lingkungan KPP Pratama Badung Utara.  Save as PDF

Berita Lainnya