Harmaini Idris Hasibuan (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait perkara pedata nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps.Foto/Eli
DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Wayan Wiguna menolak gugatan yang dilayangkan di Made Darma dkk terhadap Made Tarip Widartha. Justru sebaliknya, dalam amar putusannya majelis hakim menerima eksepsi dari tergugat.
Harmaini Idris Hasibuan selaku kuasa hukum tergugat, Senin (11/9/2023) mengatakan jika sidang putusan digelar di pada tanggal 7 September 2023. "Jadi dalam amar putusannya hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Hakim menerima eksepsi dari kami (tergugat)," ujar salah satu pengacara senior ini.
BACA Juga : Sebulan Polresta Ringkus 30 Tersangka, Sita 500 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi
Pengacara yang akrab disapa Hasibuan ini menjelaskan, sebenarnya gugatan yang dilayangkan para tergugat ini tidak layak disidangkan, karena para penggugat mengajukan gugatan dengan beberapa bukti surat yang diduga palsu."Kami sudah telusuri kalau surat silsilah yang dijadikan bukti dalam perkara ini palsu,' ungkap Hasibuan.
Nah, terkait adanya dugaan pemalsuan surat ini, Hasibuan mengatakan bahwa pihak telah melaporkan ke Polda Bali."Kami sudah laporkan ke Polda soal adanya dugaan pemalsuan surat ini. Jadi kita tunggu saja nanti bagaimana di Polda," tandanya.
BACA Juga : Imigrasi Tangkap Dua Turis Langgar Keimigrasian, Ini Pelanggaranya
Sebagaimana dalam putusan majelis hakim dalam perkara gugatan nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps menyatakan eksepsi para tergugat konpensi/para penggugat dapat diterima. Sementara dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.865.000.
Seperti diketahui, kasus sengketa tanah tersebut bermula ketika I Made Darma yang merupakan mantan anggota DPRD Badung menggugat Made Tarip Widharta ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan surat gugatan Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 18 Januari 2023.
BACA Juga : Lapor Polda Bali, Owner Ayuterra Resort Salahkan Kontaktor Pengerjaan Tram Lift
Dalam gugatannya, Made Darma cs melampirkan bukti-bukti yang ternyata setelah diuji di persidangan, semuanya palsu. Bukti yang dilampirkan antara lain Surat Silsilah Keluarga tanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris tanggal 11 Mei 2022, Surat Silsilah Keluarga I Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001, Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022.
“Bukti-bukti tersebut semuanya palsu yang di dalam pemeriksaan persidangan telah ditolak keberadaannya dan keasliannya oleh para saksi yang di dalam surat-surat palsu tersebut disebut namanya dan seolah-olah ikut menandatangani surat tersebut,” ujar Harmaini Hasibuan.
BACA Juga : Sepekan Operasi Zebra Tindak 7032 Pelanggar, Mayoritas Tilang Manual
Terhadap bukti-bukti palsu yang diajukan di persidangan oleh Made Darma cs, pihaknya sudah melaporkannya ke Polda Bali dengan laporan polisi Nomor LP/B/208/IV/SPKT Polda Bali tanggal 19 April 2023.W-007