Eksepsi Ditolak, Sidang Pencemaran Nama Baik Terhadap GPS Lanjut ke Pembuktian

(Last Updated On: )

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Gede Pasek Suardika (GPS) dengan terdakwa I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey dilanjutkan dengan pembuktian setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya kuasa hukum Gung Akey mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dengan berbagai alasan dan pertimbangan, kuasa hukum Gung Akey menyebutkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara kliennya ini. 

Selain itu tim kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya juga menyebut bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan harus batal dengan demi hukum. Uraian perbuatan dakwaan pertama, kedua dan ketiga dalam perkara a quo adalah sama. 

Baca Juga :Laporkan Akun Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Klarifikasi Sulinggih

Baca Juga :Sulinggih Laporkan Sejumlah Akun Medsos Terkait Pencemaran Nama Baik

“Unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga adalah sama,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya. 

Kuasa hukum terdakwa juga menyebut bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yang membagikan postingan dari akun facebook ”Ida Ayu Swari” sama sekali tidak bermaksud untuk memfitnah, mencemarkan nama pelapor karena terdakwa tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu secara langsung. 

Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa juga keliru dan kurang cermat karena yang memposting pertama kali terkait dengan yang dilaporkan oleh saksi korban adalah akun facebook ”Ida Ayu Swari” dan sampai saat ini siapa pemilik akun facebook tersebut belum pernah diketahui.

Baca Juga :Jerinx SID Diserang Kasus Baru, Giliran Pecalang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca Juga :Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik, Jerinx SID Dipolisikan

JPU Eddy Arta Wijaya memberikan tanggapan yang salah satunya adalah soal tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa pada hari  Minggu tanggal  26 September 2021 di Denpasar. 

Jaksa juga menyatakan bahwa, surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa secara lengkap sebagai sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. 

Sehingga berdasarkan uraian tersebut, Surat dakwaan Penuntut Umum telah cermat, jelas dan lengkap.

Baca Juga :Diduga Cemarkan Nama Baik, 6 Selegram Diadukan ke Polisi

Baca Juga :Dituding Cemarkan Nama Baik, Dua Media Online dan Dua Pengacara Disomasi

Sementata terkait keberatan terdakwa yang lainnya tidak ditanggapi oleh jaksa karena dianggap sudah masuk pada pokok materi yang harus dibuktikan melalui persidangan.

Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sependapat dengan JPU dan menolak eksepsi dari terdakwa sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, atas kasus iniGung Akey disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca Juga :Namanya Disebut-sebut Pemeran Video Mesum di Mobil, Siswi SMK Lapor Polisi

Baca Juga :Kuatkan Putusan PN Denpasar, Penghina Istri TNI Tetap Dihukum 3 Bulan Penjara

Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang serta Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu telah melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan. 

Diketahui pula, kasus ini bermula dari pemilik akun Facebook Gung Akey mengunggah status pada tanggal 25 September 2021. Dimana berdasarkan isi statusnya, dianggap menyerang kehormatan dan nama baik GPS.

Kemudian postingan tersebut sengaja disebarkan ke berbagai grup FB lainnya. Meski Gung Akey diberikan kesempatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun kelakuan Gung Akey terulang kembali.(eli)

Next Post

Kejari Badung Teken MoU dengan Perbekel dan Direktur BUMDes se-Kabupaten Badung

Sel Agu 9 , 2022
(Last Updated On: )BADUNG-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Badan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan para Perbekel dan sejumlah Direktur BUMDes se-Kabupaten Badung, Senin (8/8/2022).  MOU-Penandatanganan MoU yang digelar di aula Kejari Badung ini disaksikan langsung oleh Bupati Badung Giri Prasta dan juga beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Badung.Foto/Ist Penandatanganan MoU […]
PHOTO-2022-08-08-18-18-55-fda39002

Berita Lainnya