SINGARAJA – fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mendukung penuh kegiatan Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK 21) yang digelar oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI.
Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra memastikan ini bisa menjadi momentum dalam mendukung upaya pengentasan stunting di Buleleng. Hal ini dikatakan saat acara Talkshow Sosialisasi Pendataan Keluarga Tahun 2021, di Wantilan Kantor Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan.
Baca Juga :
Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2020 Oleh BPK, Bupati Buleleng Harap Bisa Raih WTP Ketujuh
Pasien COVID-19 Status OTG-GR, Diharapkan Lakukan Isolasi Mandiri
Pemkab Buleleng beserta seluruh jajaran sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh BKKBN pusat untuk melaksanakan kegiatan PK 21 ini, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng serta Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Buleleng. Juga Surat Edaran dari Kementerian, Gubernur Bali serta Bupati Bueleng. Kegiatan ini sudah disampaikan hingga tingkat bawah, mulai dari Kecamatan, Kelurahan/Desa, bahkan sampai ke Dusun.
“Kami juga memanfaatkan jejaring yang dimiliki dari dinas kami. Walaupun ditengah pandemi, PK 21 ini diharapkan bisa dilakukan dan sukses. Sehingga kita bisa merancang program-program untuk menangani keluarga yang memang menjadi sasarannya,” ujar Sutjidra.
Khusus untuk stunting di Buleleng, masih dibawah angka Nasional. Angkanya berada di 20 persen. Mengingat juga Buleleng memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk yang paling besar di Bali. Tentu dengan wilayah yang cukup luas, berbagai upaya sudah dilakukan.
Yang terpenting dalam upaya pengentasan stunting adalah konseling pra nikah. Banyak masyarakat Buleleng yang menikah dibawah umur. Organ kewanitaan di dalam yang belum sempurna akan berpengaruh terhadap bayi yang dikandungnya. Ini beresiko terhadap angka kejadian stunting.
Selanjutnya adalah asuhan antenatal. Petugas kesehatan pasti akan melihat perkembangan dari berat badan ibu, kemudian tinggi dari kehamilan.
“Salah satu itu bisa jadi acuan agar berhati-hati, jadi indikatornya bahwa bayi ini sudah cukup masa kehamilan atau kecil masa kehamilan. Itu berpengaruh sekali pada stunting. Nah konseling pra nikah ini bisa dilaksanakan di puskesmas yang sudah kita tunjuk, agar mereka paham betul bahwa usia nikah yang aman itu antara 20-35 tahun,”pungkasnya. (ags)