https://www.traditionrolex.com/27 Dukung Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, Desa Sibetan dalam Pengelolaan Sampah - FAJAR BALI
 

Dukung Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, Desa Sibetan dalam Pengelolaan Sampah

(Last Updated On: 17/04/2022)

AMLAPURA-fajarbali.com | Apresiasi atas keluarnya Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, tentang pengelolaan sampah berbasis sumber diimplementasikan oleh Desa Sibetan,Kecamatan Bebandem, Karangasem.


Selain bersinergi dengan Desa Adat, Desa Sibetan juga mewajibkan perangkat desa untuk melakukan aksi jumat bersih sampah plastik, juga terus menggetoktularkan pengelolaan sampah rumah tangga, melalui pemilahan yang tepat.

Perbekel Desa Sibetan, I Made Beru Suryawan, Minggu (30/5/2021) kemarin,mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster yang mengeluarkan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, tentang  pengelolaan sampah berbasis sumber. Pihaknya di bawah pun langsung mengimplementasikanya dimulai dari perangkat Desa.

Baca Juga :
Bupati Gede Dana Buka Muslok Orari Lokal, Ajak Bangun Bersama Karangasem Era Baru
PU Bangli Pastikan Propinsi Setujui Perbaikan Saluran Drainase Tahun 2022

“Kami mewajibkan perangkat desa untuk melakukan aksi jumat bersih sampah plastik, juga terus  menggetoktularkan pengelolaan sampah rumah tangga, melalui pemilahan yang tepat,” ujar Made Beru Suryawan.

Selain itu pihak desa dinas,kata Perbekel Made Beru Suryawan, bersinergi dengan Desa Adat untuk melakukan tata kelola persampahan di wilayah desanya. Dengan harapan, implentasi Pergub tersebut bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Desa Sibetan.

“Kami ingin masyarakat Desa Sibetan juga benar-benar mengimplementasikannya di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Saat ini, sebut Beru Suryawan, Desa Dinas dan Desa Adat sedang berupaya mencari lahan untuk pembuatan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang nantinya akan dipakai untuk menampung sampah rumah tangga. Hanya saja, pihaknya meminta sebelum dibawa ke TPA, sampah rumah tangga ini agar dipilah terlebih dahulu dari rumahh masing-masing.

“Saat ini kami sedang mencari lahan untuk pembuatan TPA,rencananya akan mempergunakan lahan milik desa Adat,” ujarnya lagi.

Semangat Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 ini sudah sangat jelas, yakni  menyelesaikan  persoalan sampah di desa sendiri sehingga tidak sampai mengotori desa tetangga. Hal itulah yang menjadi dasar dan keinginan Pemerintah desa Sibetan untuk berupaya mencari lahan agar bisa mengelola sampah sendiri tanpa harus mengotori desa tetangga.

“Secara pribadi sangat mengapresiasi keluarnya Pergub itu, dan desa Dinas dengan desa Adat bersinergi untuk mengimplementasikan Pergub tersebut,” ujarnya lagi. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Giri Prasta Instruksikan Efisiensi dan Prioritaskan Belanja untuk Urusan Wajib

Ming Mei 30 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 17/04/2022)MANGUPURA-fajarbali.com | Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Badung tetap dapat berjalan secara kondusif, efektif serta tetap mampu memberikan manfaat seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat.  Save as PDF

Berita Lainnya