BULELENG-fajarbali.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng setelah melakukan verifikasi ijazah dijelaskan seluruh administrasi persyaratan pendidikan dinyatakan lengkap. Dimana setelah dilakukan verifikasi ijazah kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati buleleng.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana saat dikonfirmasi, Rabu (04/09/2024) siang menuturkan setelah melakukan verifikasi ijazah terhadap pasangan calon, kini pihaknya akan melakukan pleno hasil kesehatan dan riwayat pendidikan pasangan calon.
Bila dalam tahapan pleno ada administrasi yang kurang lengkap, Dudhi mengaku akan memberikan deatline kepada pasangan calon untuk memberikan perbaikan hingga batas waktu yakni selama 18 hari dari batas pelaksanaan verifikasi yakni dari tanggal 4 hingga 22 September 2024.”Kalau masalah verifikasi ijazah pasangan calon sudah tidak ada masalah. Kini kita tinggal melakukan pleno, Kamis 5 September 2024 dan bila nanti ada kekurangan kami berikan perbaikan kepada pasangan calon untuk melakukan perbaikan hingga tanggal 22 September 2024 mendatang,”ucapnya.
Setelah melakukan verifikasi ijazah, pasangan calon kemudian tanggal 6 September 2024 akan dilakukan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi pada calon.”Nanti akan dilakukan penyerahan perbaikan setelah melakukan pleno,”lanjutnya.
Lebih jauh tutur Dudhi, kepada pasangan calon bisa dilakukan pergantian apabila pasangan calon meninggal atau tersandung kasus pidana.”Dalam ketentuan di PKPU para pasangan calon yang telah mendaftarkan diri serta dilakukan verifikasi bila meninggal atau tersandung kasus pidana bisa dilakukan pergantian dengan jalan pengajuan yang dilakukan oleh partai politik pengusung dan pendukung,”jelasnya lagi @gus