DENPASAR -fajarbali.com |Tim Interpol Indonesia Divhunter Polri meringkus 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara International Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 dini hari. Kedua WNI yang masuk dalam Daftar Red Notice tersebut terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya masing-masing bernama Rifaldo Aquino Pontoh dan Devianne Olivia Ratag, keduanya berusia 30 tahun.
Sebelum ditangkap, keduanya diketahui menumpang pesawat Philippine Airlines PR 537 dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali sekitar pukul 00.15 WITA. Tim yang sudah menunggu lama langsung bersiaga penuh, agar keduanya tidak bisa kabur.
Keduanya menuju lokasi pemeriksaan imigrasi internasional untuk proses verifikasi dokumen perjalanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan identitas paspor RI milik keduanya sesuai dengan data buronan internasional. Tanpa perlawanan, kedua pelaku langsung diamankan oleh tim gabungan Interpol, Imigrasi, serta personel Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Paska ditangkap, petugas melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti dari pihak Imigrasi kepada tim Interpol dan kepolisian bandara. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa meninggalkan terminal internasional menuju Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berselang 15 menit kemudian, kedua pelaku tiba di kantor polisi dan langsung menjalani proses penyidikan awal. Hingga kini aparat masih mendalami jaringan serta peran masing-masing pelaku dalam kasus TPPO tersebut.
"Ya, penangkapan kedua pelaku TPPO ini merupakan hasil koordinasi lintas negara setelah kedua pelaku terdeteksi dalam sistem pencarian Interpol," beber sumber, pada Minggu 22 Februari 2026.
Sementara itu keterangan terpisah, Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengungkapkan, kedua pelaku merupakan buronan internasional yang dicari terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan online lintas negara di Kamboja.
Penangkapan ini dilakukan melalui operasi tim gabungan yang melibatkan Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, serta Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Subjek Interpol Red Notice itu ditangkap tanpa perlawanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujar Ricky dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Dibeberkanya, kedua pelaku diduga menjadi bagian jaringan TPPO internasional sekaligus penipuan online di Kamboja. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial dengan menyebarkan iklan lowongan kerja bergaji tinggi untuk menarik korban. Namun faktanya, korban justru mengalami kekerasan berat. Para korban disita paspornya, gaji yang tidak dibayarkan, hingga tekanan untuk membayar biaya besar.
"Jadi, apabila ingin mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” ungkapnya.
Ricky menambahkan, informasi awalnya diterima NCB Interpol Indonesia dari NCB Manila pada Jumat (20/2/2026) yang melaporkan pergerakan mereka dari Kamboja menuju Filipina. Dari Filipina, tersangka diketahui melanjutkan perjalanan ke Bali.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengerahan tim ke Pulau Dewata hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan setibanya di bandara.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus dan pengembangan jaringan,” pungkasnya. R-005










