Dua WN Rusia Terdakwa Kasus Dugaan TPPO Disidang Secara Tertutup

1000064975
Dua WN Rusia terdakwa kasus dugaan TPPO saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/ist

Loading

MANGUPURA-Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pornografi, AK (26) dan MT (31) akhrinya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/4/2025) dengan sidang yang masih mengagendakan pembacaan dakwaan.

Tapi sayang, dalam sidang yang dipimpin hakim Heriyanti itu digelar secara tertutup sehingga tidak boleh disaksikan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Usia sidang, dua terdakwa asal Rusia yang diduga terlibat jaringan prostitusi online internasional itu digiring keluar dari ruang sidang dengan pengawalan dari petugas nampak mengenakan rompi merah layaknya tahanan lain.

Wartawan yang sudah menunggu dia luar ruang sidang mencoba untuk mengambil gambar. Tapi saat itu ada kerabat kedua terdakwa melarang dan meminta agar gambar yang sudah diambil untuk dihapus. Tidak hanya itu, salah satu kerabat kedua terdakwa juga sempat mengambil gambar salah satu wartawan.

Smentara itu sebagaimana dalam rilis Kejari Badung sebelumnya diungkap, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 4 ayat (2) Jo pasal 30 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 506 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam rilis itu diungkap pula bahwa kedua tersangka (saat ini terdakwa) ditangkap setelah pihak kepolisian informasi terkait adanya prostitusi disebuah website.

Berdasarakan informasi tersebut tim opsnal dan penyidik unit iv dan unit PPA Sat Reskrim polres badung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Badung Beserta kanit idik IV sat reskrim polres badung melaksakan penyelidikan lebih lanjut atas kebenaran informasi tersebut.

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di kalangan komunitas WNA Rusia dan mendapat informasi adanya pemesanan prostitusi seorang warga negara Russia yang terjadi di hotel koa, " jelas Kasi Intel Kejari Badung saat itu.

BACA JUGA:  Kasus Jual Beli Tanah, Pengusaha Terkenal di Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kemudian tim melaksakan penyelidikan dan pemantauan di seputaran hotel koa dan sekitar pukul 03.22 WITA tim mengamankan 2 orang warga negara russia atas Adamchuk Kiryl dan Rrmakova Ekatrina yang telah melakukan hubungan intim tanpa status yang sah.

Setelah itu Tim mendapatkan informasi dari kedua WNA Rusia tersebut bahwa mereka atas nama Ermakova diiklankan di Website dan dipertunjukkan katalog video dan foto wanita-wanita WNA yang akan diperjual belikan untuk melakukan hubungan Sexual dengan pelanggan dan grup.

Kemudian Tim melakukan penggerebekan di villa kubu Mangga 5 br. Anyar Kelod, kec. Kuta utara, kab. Badung dan mengamankan AK dan MT alias Alex. Setelah itu Tim membawa terduga pelaku ke Mako Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.W-007

Scroll to Top