BULELENG-fajarbali.com | Kabupaten Buleleng kembali mencatatkan prestasi dalam pelestarian budaya dengan ditetapkannya dua tradisi khas daerah sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Tradisi Meamuk-amukan dari Desa Padang Bulia dan Tari Janger Kolok dari Desa Bengkala resmi menerima sertifikat WBTB yang diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster Kepada Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika, Sabtu (1/3/2025) saat penutupan Bulan Bahasa Bali di Denpasar.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, menyampaikan bahwa pengakuan ini bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga amanah bagi seluruh masyarakat untuk menjaga dan melestarikan warisan leluhur."Dengan diserahkannya sertifikat WBTB ini, tugas kita bersama adalah melindungi dan melestarikan warisan budaya ini agar tidak diklaim pihak lain. Selain itu, penetapan ini juga berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan ke situs-situs budaya, yang pada akhirnya dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar," ujar Wisandika saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025).
Dengan penambahan dua tradisi ini, kini Buleleng telah memiliki 16 Warisan Budaya Tak Benda yang diakui secara nasional. Setiap tahunnya, Pemkab. Buleleng melalui Dinas Kebudayaan terus mengusulkan budaya lokal agar mendapat pengakuan dan perlindungan resmi. Pada tahun 2025 ini misalnya, tiga warisan budaya lainnya telah diajukan, yaitu Metempeng Gandong (permainan tradisional dari Desa Banyuning), Karya Alilitan (Desa Gobleg) dan Baris Bedog (tradisi pengiring upacara Ngaben di Buleleng).










