MANGUPURA–fajarbali.com | ua karyawan penjual tiket PO Bus Titian Emas, yakni I Gusti Ngurah Putu Wiswibawa (34) dan Deny Suryadi (46) ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Minggu (20/10/2019). Keduanya terlibat aksi perampasan handphone milik anak kecil di dalam terminal tersebut.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, kedua tersangka merampas HP milik anak kecil, ALA (3) yang sedang menonton youtube di dalam Terminal Mengwi, pada Senin (16/10/2019) sekitar pukul 10.30 Wita.
Saat kejadian, pemilik HP pergi ke warung untuk membel dan meninggalkan
yang sedang bermain HP. “Korban bersama keluarganya berada di Terminal Mengwi untuk mengantar mertua pulang kampung ke Sumbawa Nusa Tenggara Timur,” ujar Kombes Andi, Selasa (22/10/2019).
Namun sekembalinya dari warung, korban kaget HP yang dipakai keponakannya sudah tidak ada. Bahkan keponakanya terlihat menangis dan mengaku handphone miliknya dirampas orang lain.
Setelah melaporkan kejadian ke Polres Badung, diback up Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan diseputaran Terminal Mengwi. Dari keterangan para saksi, pelaku perampasan itu adalah salah seorang karyawan tiket PO Bus Titian Emas.
Selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan menangkap tersangka I Gusti Ngurah Putu Wiswibawa alias Gung di tempat kerjanya, Minggu (20/10/2019).
“Tersangka mengakui merampas hanpdhone anak kecil,” ujar perwira melati tiga dipundak itu.
Dalam pemeriksaan, tersangka Gung asal Mengwi Badung ini juga mengaku beraksi bersama temannya bernama Deny.
Hasil interogasi, HP tersebut sudah dijual dan tersangka Gung mendapatkan Rp 550.000 dan Deny asal Banyuwangi Jawa Timur itu mendapatkan Rp 450.000.(hen)