DENPASAR -fajarbali.com |Dalam dua pekan, jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 10 kasus dan menangkap 11 tersangka pelaku penyalahguna narkoba. Belasan tersangka berbeda jaringan ini berperan sebagai bandar dan kurir narkoba.
Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Janse Avitus Panjaitan didampingi Wakapolresta AKBP I Wayan Jiartana dan Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, dalam pengungkapan kasus ini, ada 7 tujuh jenis barang bukti narkoba. Diantaranya tembakau gorilla, ekstasi, sabu, ganja kering dan pil koplo.
Sementara barang bukti yang paling banyak diamankan yakni pil koplo 21.040 butir, tembakau sintetis atau dikenal tembakau gorila sebanyak 430,92 gram. “Ada juga sabu sebanyak 163,29 gram, ekstasi 106 butir, ganja ada 248 gram,” terangnya, Selasa (17/3/2020).
Mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu menegaskan, dari 11 orang yang ditangkap yakni Gera (26), Soni (40), Umi (33), Riski (33), Armando (26), Indra (39), Jaya (20), Razy (20), Henry (17) residivis, Anto (36) dan Eka (36).
Diterangkannya, modus operandi para tersangka narkoba ini yakni dengan system tempel. “Satu orang residivis kasus narkoba yakni tersangka Hendri. Ia pernah meringkuk di penjara Satresnarkoba Polres Badung tahun 2014.
Dalam kasus ini, ke 11 tersangka dikenakan tiga pasal yakni Pasal 111 ayat 1 tentang narkotika, Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dan Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 tentang kesehatan. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. (hen)