DPRD Bali Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Dana Cadangan Pemilu 2024

(Last Updated On: 18/10/2021)

DENPASAR-fajarbali.com | Menindaklanjuti Pemilu yang akan digelar pada Tahun 2024 mendatang, DPRD Bali berupaya untuk melakukan berbagai persiapan, utamanya soal anggaran. Terbukti dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Raperda inisiatif tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya saat Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (18/10/20121).

Menurutnya, Pemilu Tahun 2024 membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. “Sehingga perlu dibentuk Dana Cadangan yang ditetapkan dengan Perda,” ujarnya.

Raperda tersebut mencakup pengaturan mengenai diantaranya, pertama, Pembentukan Dana Cadangan yang bertujuan untuk mendanai kegiatan pemilihan  Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun  2024 yang penyediaan dananya tidak dapat  dibebankan  dalam satu Tahun Anggaran. Kedua, Sumber dan Besaran Pendanaan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari Dana Alokasi Khusus; pinjaman daerah; dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Adapun Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp.  250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). Dengan rincian anggaran yang disisihkan dari Tahun    Anggaran    2022    sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan Tahun    Anggaran    2023    sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).

“Dalam hal Dana Cadangan tersebut di atas tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan,” jelasnya.

Keempat, Penempatan dan Penggunaan Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD. Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.

 

Deposito disimpan pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah. “Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan,” tandasnya.

 

Lebih lanjut, Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi. Selain itu, Dana  Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Terakhir, Penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan diwujudkan dalam Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

784 Titik di Buleleng sudah Dapatkan Barcode PeduliLindungi

Sen Okt 18 , 2021
Dibaca: 15 (Last Updated On: 18/10/2021)SINGARAJA-fajarbali.com | Sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap Covid-19, aplikasi PeduliLindungi sangat wajib untuk diterapkan sebagai alternatif screening awal Covid-19, selain protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan vaksinasi tentunya. Dilihat dari data kemarin, jumlah tempat yang sudah teraktivasi aplikasi PeduliLindungi di Kabupaten Buleleng sebanyak 784 titik. […]

Berita Lainnya