DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Menindaklanjuti Pemilu yang akan digelar pada Tahun 2024 mendatang, DPRD Bali berupaya untuk melakukan berbagai persiapan, utamanya soal anggaran. Terbukti dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Raperda inisiatif tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya saat Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (18/10/20121).
Menurutnya, Pemilu Tahun 2024 membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. "Sehingga perlu dibentuk Dana Cadangan yang ditetapkan dengan Perda," ujarnya.
Raperda tersebut mencakup pengaturan mengenai diantaranya, pertama, Pembentukan Dana Cadangan yang bertujuan untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. Kedua, Sumber dan Besaran Pendanaan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari Dana Alokasi Khusus; pinjaman daerah; dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Adapun Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). Dengan rincian anggaran yang disisihkan dari Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).










