BULELENG-fajarbali.com | Guna memberikan jaminan landasan hukum bagi pengalokasian anggaran daerah secara sah dan terukur, pengakuan kelembagaan dalam sistem pendidikan formal dan nonformal, serta penyediaan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, Komisi IV bersama Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng mulai membahas secara internal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV Nyoman Sukarmen dan dihadiri oleh anggota Komisi IV, anggota Komisi I, serta tim ahli DPRD Buleleng. Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi IV, Senin (19/1/2026).
Rapat internal ini bertujuan untuk membahas sejumlah poin yang perlu diperjelas, sekaligus menyamakan persepsi antar anggota demi penyempurnaan ranperda tersebut.
“Hari ini kami menggelar rapat antara Komisi IV, Komisi I, dan tim ahli DPRD Buleleng guna penyegaran kembali bahwa pembahasan ranperda ini serius dibahas dan dilanjutkan hingga menjadi perda,”ucap Sukarmen.
Bahkan dirinya menuturkan setelah dilakukan pembahasan diinternal nantinya pihak DPRD akan melakukan pembahasan dengan pihak OPD terkait dalam pembahasan yang sama.”Setelah ini untuk memantapkan nantinya kami akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak OPD terkait sehingga kesepakatan dan keteranfaran yang dilakukan,”lanjutnya.
Sukarmen juga menuturkan dalam RDP dengan pihak OPD tentunya diharapkan adanya masukan sebagai penyempurnaan Perda tersebut. Harapannya, ketika telah menjadi perda, regulasi ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.”Dalem penyempurnaan terkait Perd aitu nanti kita perlu saling mengisi dalam penyempurnaan Perd aitu nanti kalau sudah ditetapkan dan bila hal itu sudah ditetapkan tentunya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas,”tutupnya. @gus










