DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Untuk meningkatkan kepuasan stakeholders, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan melalui reformasi birokrasi yang merupakan salah satu langkah untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Sejalan dengan hal tersebut Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali beserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah kewenangannya, bertempat di Gerbang Barat Monumen Perjuangan Rakyat Bali Renon, Denpasar, Senin (12/3/2018) mencanangkan program Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) 2018 di semua jenis layanan perpajakan yang diberikan.
Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto dalam sambutannya mengatakan pencanangan ini dilakukan secara bersama – sama dengan Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali yang ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Piagam Pencanangan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pencanangan ZI ini merupakan upaya akselerasi dalam menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi. Lebih lanjut Goro menambahkan dalam Perpres tersebut ditargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. "Oleh karena itu, pencanangan ZI ini merupakan bentuk komitmen seluruh pejabat dan pegawai DJP khususnya di lingkungan Kanwil DJP Bali, untuk membangun wilayah kerja yang bersih dan bebas korupsi," katanya.










