https://www.traditionrolex.com/27 Divonis 2 Tahun di Lapas Kerobokan, Bule Turki Terlibat Skimming Diusir dari Bali - FAJAR BALI
 

Divonis 2 Tahun di Lapas Kerobokan, Bule Turki Terlibat Skimming Diusir dari Bali

Setelah Didetensi Selama 54 Hari

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/10/2023)

DEPORTASI-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai deportasi bule Turki pelaku skimming. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Pihak Imigrasi tidak pernah berhenti mendeportasi warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di Bali. Seperti yang dilakukan terhadap MB warga asal Turki. Pria ini sebelumnya memasuki wilayah Indonesia pada Bulan Oktober 2021 menggunakan visa kunjungan. Namun belakangan ia diketahui terlibat kejahatan skimming ATM di Bali. 
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan keterlibatan MB dalam kasus skimming terbongkar berawal dari petugas pihak Bank Mandiri yang mengecek mesin ATM di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat 19 November 2021 lalu. 
 
Saat di cek, ternyata gembok pengunci rangka atau boks mesin ATM di dalam rusak dan di dalam boks mesin ditemukan sebuah alat berwarna putih berupa alat router yang telah terpasang dalam modem mesin. Hingga pihak Bank langsung melaporkannya ke Polda Bali.
 
MB kemudian diamankan Polda Bali pada akhir November 2021. MB diduga jaringan internasional khusus skimming ATM dengan modus operandi memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM. 
 
Setelah menjalani proses persidangan, MB divonis pidana penjara 2 tahun di Lapas Kerobokan. Ia mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI ke 76 dan dilepas pada 17 Agustus 2023. Selanjutnya MB diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian. 
 
Romi Yudianto menuturkan setelah didetensi selama 54 hari dan telah siapnya administrasi, MB lantas dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 09 Oktober 2023. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat hingga memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul International Airport. 
 
“MB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Romi. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Tabrakan Beruntun Mobil dan Sepeda Motor, Empat Korban Alami Luka-luka

Sel Okt 10 , 2023
Epilepsi Kumat, Mobil Avanza Pingsan Berkendara
IMG_20231010_182815

Berita Lainnya