DENPASAR-fajarbali.com|Pria asal Dusun Sumber sari, Kelurahan Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Ahmar Real J (30) yang adili karena diduga meniduri anak tirinya yang masih dibawah umur benar benar bernasib mujur.
Bagaimana tidak, dalam sidang sebelumnya, ia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman 15 tahun penjara. Tapi disidang, Kamis (14/11/2025) lalu dia oleh majelis hakim hanya divonis 7 tahun penjara.
Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hakim I Putu Agus Adi Antara dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU yaitu terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tapi setelah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, majelis tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan JPU, sehingga hakim memangkas tuntutan dari 15 tahun menjadi 7 tahun..
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan," sebut hakim dalam amar putusan salam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu.
Selain itu hakim juga menghukum agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman keungan selama empat bulan.
Atas vonis tersebut, JPU Harisdianto Saragih masih menyatakan pikir-pikir. Tapi saat ditemui diluar sidang, asal Medan, Sumatera Utara itu mengatakan akan segera mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan ini. Sementara terdakwa walaupun hukum turun jauh juga senada masih pikir-pikir.
Dalam persidangan terungkap, pria yang tinggal di rumah kos di Jalan Teuku Umar Gang Merpati, Denpasar Barat, itu memperkosa anak tirinya sendiri pada Minggu malam, 8 Desember 2024.
Saat itu korban sedang bermain ponsel di depan kamar kos ketika terdakwa baru pulang bekerja. “Terdakwa memanggil korban agar masuk ke kamar dengan alasan sudah malam, namun korban menolak.
Terdakwa kemudian menarik paksa tangan korban dan menyeretnya masuk ke dalam kamar,” terang JPU.
Setelah menutup pintu dan mematikan lampu, terdakwa mendorong tubuh korban ke atas kasur. Korban yang tak berdaya ditindih lalu dipaksa membuka pakaian.
Dengan brutal, terdakwa menutup wajah korban menggunakan bantal dan menggagahinya selama beberapa menit.
Setelah itu, ia mengancam korban agar tidak melapor kepada ibunya dengan kalimat, “Jangan bilang ke mama, kalau kamu bilang tak bunuh.”
Dalam pembelaannya di persidangan, Ahmad Real mengaku tidak memahami alasan ia dituduh menyetubuhi korban. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU.
Menurutnya, saat pemeriksaan di kepolisian ia dipaksa mengaku. “Saya diancam akan dipukul kalau tidak mengaku,” katanya di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan pada pemeriksaan pertama Februari lalu dirinya bahkan tidak didampingi penasihat hukum.
Ia juga berdalih bahwa pada malam kejadian ia baru pulang kerja sekitar pukul 22.00 Wita. Saat tiba di kos, ia mendapati istri dan anak tirinya sedang duduk bersama.
Setelah itu ia langsung ke kamar mandi. “Waktu saya selesai mandi, anak itu sudah pulang. Tidak ada momen saya berdua dengan dia,” sebutnya.
Namun, keterangan sejumlah saksi menguatkan dakwaan jaksa. Ayah kandung korban, F, mengaku mengetahui kejadian itu dari pengakuan anaknya setelah pulang ke Jember.Ia pun langsung datang ke Bali untuk membuat laporan polisi.
F juga mengaku sempat ditawari uang Rp 50 juta oleh keluarga mantan istrinya agar mencabut laporan demi menjaga nama baik keluarga, namun ia menolak karena kejahatan semacam ini tak bisa ditutup-tutupi.
Paman korban, SA, yang menemani pelapor saat membuat laporan ke polisi, membenarkan hal itu. Ia mengatakan korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya di kamar kos ibunya.
Sedangkan ibu korban, SH, mengaku baru tahu saat polisi datang menangkap suaminya. Ia bahkan menjelaskan kalau anaknya tidak tinggal satu rumah dengan mereka selama di Denpasar dan menyebut anaknya pernah memiliki pacar di Jember dan dugaan persetubuhan itu terjadi sebelum anaknya ke Bali.
Meski terdakwa membantah seluruh keterangan saksi, majelis hakim tetap berpegang teguh bahwa Ahmad Real ini bersalah dan benar melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.
Hal itu diperkuat dari hasil visum et repertum yang dilakukan di rumah sakit pada Januari 2025 menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban akibat penetrasi tumpul, meski tanpa luka fisik lain.
“Sementara hasil pemeriksaan psikologis oleh UPTD PPA Kota Denpasar mengungkapkan kondisi kejiwaan korban yang sangat terguncang,” terang JPU.
Psikolog yang memeriksa korban, Norma Arindri Dangkua MPsi, menyatakan bahwa korban mengalami depresi sangat berat disertai gejala kecemasan dan stres sedang.
Dalam laporannya disebutkan, korban merasa sangat marah, jijik, dan tidak bisa menerima perbuatan ayah tirinya. “Korban juga merasa kecewa karena ibunya justru bersikap acuh dan tidak melindungi, bahkan menyarankan agar korban menjauh dari rumah saat terdakwa ada di sana,” pungkas JPU.W-007










