https://www.traditionrolex.com/27 Ditlantas Polda Bali Bagikan Rompi ke Tukang Sapu Jalan - FAJAR BALI
 

Ditlantas Polda Bali Bagikan Rompi ke Tukang Sapu Jalan

(Last Updated On: 26/04/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Kabar mengembirakan bagi tukang sapu yang bekerja di malam hari. Jajaran Ditlantas Polda Bali membagi-bagikan 500 rompi safety kepada tukang sapu jalanan untuk dipakai saat bekerja sekaligus menjaga keselamatan dari kecelakaan lalu-lintas.



Pembagian rompi ini merupakan inovasi Direktur Lantas Polda Bali Kombespol AA Made Sudana. Menurut mantan Kapolresta Denpasar ini, inovasi tersebut tercetus saat dia berkeliling di seputaran Denpasar. Perwira melati tiga dipundak itu banyak melihat tukang sapu bekerja hingga malam.

“Di tengah lalu lintas yang padat, saya melihat kondisi itu sangat berbahaya. Mereka (tukang sapu, red) hanya mengenakan pakaian seperti biasanya, baju dan celana hijau. Artinya, tidak ada tanda pada dirinya yang sedang bekerja di jalan,” kata Kombes Sudana.



Selanjutnya, Kombes Sudana memerintahkan jajarannya untuk membuat rompi sebanyak 500 buah untuk dibagi-bagikan kepada penyapu jalan. Dengan rompi ini, diharapkan mereka bisa dilihat oleh pengendara bahwa sedang menyapu atau membersihkan sampah di jalan raya.

“Ada 500 rompi yang kami bagikan. Dengan memakai rompi safety ini, sedikit tidaknya mereka bisa terjaga dari ancaman kecelakaan. Sebab, rompi ini dilengkapi dengan stiker yang bisa menyala. Apalagi di malam hari sangat jelas stiker itu menyala dengan terang,” ungkapnya.




Mantan Kabid Humas Polda Bali itu mengatakan pembagian rompi safety ini sudah dilakukan sejak Rabu (25/4). Sejumlah anggota Polantas dikerahkan ke lapangan untuk membagikan, termasuk juga sejumlah perwira seperti Kasat PJR Ditlantas Polda Bali AKBP Made Suarjana.

“Anggota saya perintahkan untuk terjun ke lapangan dan bila bertemu dengan tukang sapu yang sedang bekerja di jalan langsung dibagikan. Termasuk juga memberikan mereka imbauan,” tegas mantan Kapolresta Tabanan ini. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terlibat Narkoba, Mantan Marinir AS Dituntut 2 Tahun Penjara

Kam Apr 26 , 2018
Dibaca: 22 (Last Updated On: 26/04/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Mantan marinir Amerika Serikat (AS), Keita Steven Lovelance (45), asal California, dituntut pidana selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Sulhadi, dalam persidangan Rabu (25/4/2018).  Save as PDF

Berita Lainnya