KASUS SPI-Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelwengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI), Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng pun akhirnya angkat bicara.Â
Pria yang akrab disapa Prof Antara ini mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk berhati-hati membuat opini bahwa di Unud ada korupsi ratusan miliar. Meski begitu, kepada wartawan Prof. Antara mengatakan sekaligus berharap agar kasus SPI ini bisa terselesaikan dengan baik.
Baca Juga : Diduga Menipu Pembuatan Visa Lansia, Wanita Kelahiran Jakarta DiadiliÂ
"Harapan saya masalah ini (kasus SPI) bisa terselesaikan dengan baik," ujar Prof. Antara, Selasa (14/3/2023). Lalu ia kembali menegaskan bahwa seluruh dana SPI masuk ke kas Negara. Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian Keuangan Unud.
Kemudian penggunaan dana SPI ini, kata dia juga sudah sesuai dengan mekanisme pengusulan DIPA, dan harus seizin Kementerian Keuangan RI. Karena itu dia pun meminta agar berhati hati dengan opini bahwa di Unud ada Korupsi Ratusan Miliar.
Baca Juga : Terjerat Korupsi, Mantan Wakil Kepala Cabang Bank BPD Badung Dituntut Ringan
Namun saat ditanya apa langkah yang akan ditempuhnya usai ditetapkan sebagai tersangka, Prof. Antara menjawab, akan diskusikan dengan tim hukum terkait langkah ke depan.W-007