DENPASAR-Fajarbali.com|
Warga negara Rusia bernama Andrei Zharin (40) yang ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai kedapatan membawa Narkotika jenis THC (Tetrahydrocannabinol) lebih dari 100 gram dituntut 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.
Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu, dalam sidang di Pengadilan Negri (PN) Denpasar belum lama ini menyatakan terdakwa Andrei Zharin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagainana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika.
"Tersakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor menyalurkan Narkotika Golongan I. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, " sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Andrei juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa
yang membawa ke penjara ini bermula ketika ia berangkat dari Phuket International Airport, Thailand, pada Sabtu, 25 Januari 2025, menggunakan pesawat AirAsia QZ 247.
Ia mengaku datang ke Bali untuk bekerja di sebuah perusahaan alat berat bernama PT Just Create Time. Namun, dalam koper yang dibawanya, Andrei menyembunyikan satu kemasan krim berisi pasta kuning kecoklatan yang mengandung THC.
Setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 01.50 Wita, Minggu dini hari, 26 Januari 2025, koper terdakwa menjalani pemeriksaan X-Ray oleh petugas Bea dan Cukai.
“Hasilnya menunjukkan adanya barang mencurigakan. Pemeriksaan lebih lanjut di ruang khusus menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyelundupan,” kata JPU.
Barang-barang yang disita antara lain satu kemasan krim biru merk NIVEA berisi pasta THC dengan berat brutto 181,08 gram dan netto 179,52 gram, satu alat hisap, satu bundel stiker bertuliskan ‘My Bali Store’ sebuah iPhone ungu, serta boarding pass dan dokumen bea cukai atas nama Andrei Zharin.
Hasil uji laboratorium forensik Polri memastikan bahwa pasta tersebut mengandung Delta-9 THC dan termasuk narkotika golongan I yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Andrei sama sekali tidak mengantongi izin dari instansi kesehatan untuk membawa zat tersebut, serta tidak ada bukti bahwa THC itu dibawa untuk tujuan medis atau ilmiah,” tambah JPU.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, sebelum putusan dijatuhkan dalam perkara penyelundupan narkotika internasional ini.W-007