Ditangkap Saat Asyik Isap Ganja di Vila, Dua Mahasiswa Asal Sumut Diadili

ilsutrasi terdakwa kasus ganja
ilustrasi dua terdakwa kasus Narkotika.Foto/dok

DENPASAR – Fajarbali.com|Dua Mahasiswa kelahiran Sumatera Utara (Sumut) yang ditangkap polisi saat sedang asik mengkonsumsi ganja (nyimeng) belum lama ini diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk  mempertanggung jawabkan perbuatan karena diduga mengkonsumsi barang terlarang itu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani dibeberkan, kedua terdakwa, Richardo Yohanes Tampubolon dan Sandy Deswan Manurung ditangkap di area Villa Ketumbar di Jalan Panggang, Banjar Kulibul Kawan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 20.40 WITA.

Penangkapan kedua terdakwa yang selama di Bali tinggal ditempat berbeda itu, berawal saat Richardo Yohanes Tampubolon (terdakwa I) dihubungi oleh temannya, yakni saksi Alwi Ramadhan Batubara (dalam Berkas Perkara Terpisah).

BACA Juga : Tinggal Gratis Di Rumah Orang Lain, Giliran Diusir Malah Gasak Kasur, TV dan Kulkas

"Terdakwa dihubungi dengan maksud untuk memesankan mobil untuk dipergunakan dan memesankan hotel untuk menginap selama saksi Alwi Ramadhan Batubara berada di Bali, " sebut jaksa yang dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang.

Atas permintaan itu, terdakwa I  kemudian memesankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih DK 1982 FBY untuk dipergunakan saksi Alwi Ramadhan Batubara dan memesan satu kamar di Hotel Asoka yang berlokasi daerah Kuta, Bali.

"Kemudian pada tanggal 03 September 2024, terdakwa I bersama-sama dengan saksi Alwi Ramadhan Batubara dan saksi Bastiar melihat satu lintingan barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja di atas kotak rokok di dalam kamar hotel, " ungkap jaksa dalam dakwaan.

BACA Juga : Kenalan di Aplikas “Hee Say”, Pasangan Gay Embat Iphone Teman Kencan

Melihat itu, terdakwa I menghisap lintingan tersebut. Selanjutnya terdakwa I mengetahui saksi Alwi Ramadhan Batubara menghubungi terdakwa II Sandy Deswan Manurung untuk bersama-sama datang ke Villa Ketumbar yang berlokasi di Desa Tibubeneng untuk bersama-sama mengonsumsi ganja.

Sesampainya di Villa Ketumbar, terdakwa II Sandy Deswan Manurung duduk di dekat kolam renang sambil mengkonsumsi barang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja bersama dengan terdakwa I secara bergantian. Apes, saat itu datang petugas dari Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saksi Alwi Ramadhan Batubara dan saksi Bastiar.

Pada saat penangkapan juga dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukan barang-barang antara lain sebagai berikut satu piring berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja. Satu buah tas kresek warna hitam berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja dan satu kotak kertas papir.

BACA JUGA:  Ditangkap Usai Ambil Paketan Ganja, Buruh Harian Lepas Diadili

BACA Juga : Pelaku Penebasan Pengunjung Cafe Aseman Sembunyi di Rumah Paman

Setelah dilakukan penimbangan, Barang berupa satu kantong plastik berisi daun, batang dan biji kering mengandung sediaan narkotika jenis ganja beratnya adalah keseluruhan 58 gram netto. Sedangkan berat ganja kering yang ada dalam piring adalah 10 gram netto.

Karena kedua terdakwa terdakwa tidak memiliki hak atas barang bukti itu, keduanya pun dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dua Pasal dari UU Narkotik. Yaitu Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Jo. Pasal 111 Ayat (1).W-007

Scroll to Top