Ilustrasi.FB/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama Tony Wijaya (TW), terdakwa kasus Narkotika akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Dalam perkara ini dia tidak sendiri. Dia bersama Ni Made Desy Larasari yang juga menjadi terdakwa, hanya saja disidang dengan dakwaan terpisah.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Martini yang dibacakan belum lama ini menyebutkan peristiwa ini bermula pada hari Sabtu 1 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 Wita.
Terdakwa Tony awalnya menghubungi Ni Made Desy Larasari, untuk mengambil sebuah tas plastik hitam di Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat, yang di dalamnya terdapat bungkusan teh tersebut, terdapat 1 plastik besar berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat total 1.068 gram bruto atau 1.000 gram netto.
BACA JUGA : Lagi, Teddy Sebut Kasus Mantan Dirut BPR KS Penuh dengan Rekayasa
Setelah mengambil barang tersebut, Desy membawa pulang tas itu ke rumahnya di Jalan Pulau Buru Denpasar Barat dan diperintahkan lagi oleh Tony untuk membagi barang tersebut menjadi 10 paket sabu dengan berat masing-masing 100 gram. “Sebagai imbalan, Tony telah mentransfer uang sebesar Rp 1 juta ke rekening Desy dalam tugas tersebut,” beber JPU.
Apes, pihak kepolisian yang mendapat infmorasi masyarakat terkait aksi terdakwa langsung bergerak pada hari yang sama, sekitar pukul 19.25 Wita, tim kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali I Gede Arta dan saksi Ida Bagus Nyoman Ari Suryana sudah menunggu Desy pulang dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah Desy.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat, ditemukan barang bukti Narkotika tersebut di sepeda motor Vario warna hitam yang dikendarai Desy nopol DK 2879 DT,” kata JPU.
BACA JUGA : Oknum Dokter Gigi Terdakwa Kasus Penipuan Minta Maaf, Begini Reaksi Korban
Selain itu, polisi juga menemukan barang lain milik Desy, termasuk kartu debit BCA, buku tabungan, dan ponsel warna hijau tosca. Tony Wijaya bisa tertangkap karena setelah polisi menangkap Desy, saat diinterogasi ia mengaku bahwa Tony adalah dalang dari peredaran narkoba tersebut dan dia hanya disuruh untuk mengambil dan memecah paket shabu tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik, barang bukti yang disita dari penangkapan ini terbukti mengandung sediaan Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan urine Desy, yang juga dilakukan oleh pihak kepolisian, menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam penggunaan narkotika.Oleh JPU, Tony Wijaya kini dihadapkan dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.W-007