https://www.traditionrolex.com/27 Ditangkap Bawa Sabu, Pria Asal Jakarta Terancam 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Ditangkap Bawa Sabu, Pria Asal Jakarta Terancam 12 Tahun Penjara

(Last Updated On: 24/03/2022)

DENPASARFajarbali.com|Pria asal Jakarta bernama Satriyo Dwi ariestiyanto (40) duduk di kursi persidangan karena kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta menerangkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.

Juga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian di areal parkir Circle K sebelah Apotek Kimia Farma, Jalan Teuku Umar, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 00.15 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat bahwa di pertokoan Jalan Teuku Umar sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika.

Anggota Ditresbarkoba Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan secara intensif sesuai informasi yang diperoleh.

Upaya petugas kepolisian membuahkan hasil dan menangkap terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi target ini.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket pipet berwarna hitam di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,43 gram di kantong celananya,” kaat jaksa, Kamis (24/3/2022).

Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku barang tersebut dibeli dari seseorang bernama ICHA (DPO) yang tinggal di sekitar wilayah Kerobokan, Badung, dengan harga Rp300 ribu.

Sabu dari ICHA diambil di sekitar Jalan Pulau Misol, Denpasar Selatan. Usai mengambil barang, ia mampir ke Cirkle-K di Jalan Teuku Umar untuk membeli minuman sebelum pulang ke rumahnya. Apes, aksinya terendus polisi sehingga ditangkap.

“Rencananya, sabu tersebut akan dipergunakan sendiri oleh terdakwa. Namun belum sempat memakai, ia ditangkap polisi,” jelas Sutarta.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Dadong Dihipnotis, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Raib Dikuras

Kam Mar 24 , 2022
Dibaca: 9 (Last Updated On: 24/03/2022)  DENPASAR -fajarbali.com |Penipuan dengan modus operandi hipnotis atau gendam menimpa dua perempuan tua (dadong) dengan kerugian ratusan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda dengan para pelaku diduga orang yang sama.   Save as PDF

Berita Lainnya