Ditangkap Ambil Tiga Paket Sabu, Terancam 15 Tahun Penjara

u5-images-20-e1735750737564_copy_1024x608
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Denpasar bernama I Dewa Gede MW (29) hanya bisa pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus tindak pidana Narkotika, belum lama ini.

Tidak hanya itu, terdakwa pun, pada hari Selasa 25 Oktober 2025 akan kembali dihadirkan di Pengadilan untuk mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Denpasar terungkap, bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WITA di depan Rumah Makan Wr. Ayam Betutu Khas Gilimanuk, Jl. Buluh Indah.

Terdakwa ditangkap karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu sabu seberat 29,33 gram yang dikemas dalam tiga paket.

Saat ditangkap, terdakwa yang tinggal di Perum Buana Mas itu mengaku mendapat barang bukti sabu dari orang yang bernama Wira."Awalnya terdakwa membeli dengan harga Rp 300 ribu," ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.

Namun pembelian itu batal dan Wira berjanji akan mengembalikan uang milik terdakwa. Kemudian pada tanggal 16 juli 2025 Pukul 00.30 WITA, Wira menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp 500 ribu untuk membeli sabu seberat 1 gram.

Tapi karena harga 1 gram sabu adalah Rp 1,3 juta, maka terdakwa diminta untuk mentransfer sisanya belakangan. Saat itu terdakwa takut ditipu oleh Wira, tapi Wira meyakinkan terdakwa bahwa barang sudah tinggal diambil saja.

Wira lalu mengirim foto melalui Whatsapp tempat dimana sabu ditaruh, yaitu didalam Gentong air kosong Di depan Rumah Makan Wr. Ayam Betutu Khas Gilimanuk, Jl. Buluh Indah No. 51X, Lingk./Br. Kerta Sari, Kel./Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara.

BACA JUGA:  Seminggu, Empat Kurir Narkoba Kepergok Tempel Sabu

Wira, didalam gentong kosong itu memasukkan satu buah bungkusan plastik warna biru didalamnya terdapat tiga paket lakban warna hitam masing-masing berisi bungkusan tisu warna putih yang didalamnya terdapat Narkotika yang diduga sabu.

Terdakwa yang pada saat mengambil barang itu langsung ditangkap petugas. Saat itu pula terdakwa mengaku baru 3 kali membeli sabu dari Wira dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, terdakwa oleh JPU dijerat dengan pasal 112 ayat ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 Penjara.

Selain jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top