https://www.traditionrolex.com/27 Dishub Tertibkan 44 Pedagang Bermobil - FAJAR BALI
 

Dishub Tertibkan 44 Pedagang Bermobil

(Last Updated On: 22/07/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal Pemerintah Kota Denpasar tidak hanya member perhatian pada penanganan dan pencegahan penularan covid-19, namun kenyamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas juga menjadi hal yang utama untuk diperhatikan. Hal ini mengingat korban jiwa kecelakaan lalu lintas lebih besar mengakibatkan kematian.

Untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Denpasar menertibkan dan memberikan pembinaan serta pemahaman kepada 44 pedagang bermobil yang mangkal di kawasan Jalan Imam Bonjol Denpasar. “Dalam pembinaan tersebut kami minta kesadaran kepada pedagang bermobil agar memahami bahwa badan jalan bukan untuk berjualan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan.

Sriawan mengaku memahami situasi perekonomian masyarakat saat ini banyak yang mengalami kesulitan. Meskipun demikian masyarakat jangan memanfaatkan situasi seperti saat ini untuk melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.  “Penataan lingkungan di sektor transportasi itu adalah penting bagi lalu lintas , jangan sampai badan jalan digunakan untuk tempat berjualan,” terangnya.

Agar tidak menggunakan badan jalan, dalam pembinaan itu pihaknya mengarahkan para pedagang untuk berkoordinasi dengan pihak pasar yang ada di wilayah Kota Denpasar. Sehingga barang dagangannya bisa didroping kepada dagang-dagang yang ada di pasar maupun warung-warung yang ada di Kota Denpasar. “Dengan demikian tidak ada lagi pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan di Kota Denpasar,” tegas Sriawan.

Dari pembinaan yang dilakukan Sriawan mengaku, ada beberapa pedagang yang memahami dan menyadari kesalahannya. Sehingga mereka yang paham saat diberikan pembinaan langsung meninggalkan lokasi.

Sriawan mengimbau kepada Desa Adat, Kelian Banjar, Perbekel dan  prajuru desa yang ada di Kota Denpasar agar ikut mengawasi keberadaan pedagang bermobil berjualan di wilayahnya. Langkah yang harus dilakukan ketika ada pedagang bermobil ada di wilayahnya agar diberikan pembinaan. Dengan demikian lalu lintas di Kota Denpasar tidak macet dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Agar hal ini tidak terulang kembali pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan pengawasan di beberapa titik jalan di Kota Denpasar sehingga tidak ada lagi yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan. (car).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

  Disparda Verifikasi Sertifikasi Protokol Kesehatan Baru Tiga Hotel Ajukan Permohonan

Rab Jul 22 , 2020
Dibaca: 22 (Last Updated On: 22/07/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Penerapan ‘New Normal’ di bidang pariwisata di Kota Denpasar, Dinas Pariwisata setempat hendak menerapkan Sertifikasi Protokol Kesehatan Tatanan Kehidupan Era Baru bagi pelaku usaha wisata.  Save as PDF

Berita Lainnya