AMLAPURA-fajarbali.com | Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem telah menyusun petunjuk teknis (Juknis) tentang pemanfaatan dana untuk desa adat. Anggaran untuk desa adat sendiri dianggarkan melalui Bantuan Keuangan (BK) pemkab Karangasem yang besarnya mencapai Rp 30 juta.
Dari anggaran Rp 30 juta itu, selain untuk kegiatan desa adat, juga diatur untuk pemberian intensif bendesa atau prajuru adat. Hal itu dikatakan Kadisbud Karangasem, I Putu Arnawa, Selasa (19/5/2021) kemarin.
Putu Arnawa mengatakan, untuk pencairan BK pemkab Karangasem kepada desa adat saat ini masih sedang proses. Nantinya, masing-masing desa adat akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 30 juta. Selain bisa dimanfaatkan untuk kegiatan di desa adat, seperti upacara agama kata Arnawa, bantuan keuangan ke desa adat juga telah diatur untuk pembiayaan biaya operasional termasuk intensif kepada bendesa atau prajuru adat.
“Juknisnya memang mengatur itu, anggaran sebesar Rp 30 juta itu dibagi dua,” ujarnya.
Baca Juga :
Percepat Zona Hijau Covid-19, Lima Kecamatan Di Karangasem Tuntas Vaksinasi
Antisipasi Arus Balik, Kapolsek Negara Cek Pos Pengamanan Banyubiru
Artinya, kata Arnawa, anggaran yang dibagi itu Rp 15 juta diperuntukan untuk pembiayaan kegiatan keagamaan, dan Rp 15 juta lagi dipakai biaya operasional. Terkait teknis pencairanya, sebutnya, bakal ditransfer setahun sekali oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke desa adat melalui desa dinas.
“Dari Desa dinas kemudian menyalurkannya ke masing-masing desa adat yang ada di wilayahnya,itu akan ditransfer setahun sekali,” ujarnya lagi.
Arnawa juga menambahkan, pihaknya hanya berwenang untuk membuat Juknis atau pedoman pemanfaatan dana tersebut. Namun terkait pencairanya tetap melalui BPKAD ke Perbekel. Setelah itu, barulah nantinya dibagi ke masing-masing desa adat yang ada dibawah Desa Dinas yang kemudian di lanjutkan dengan mengatur jumlah anggarannya.
“Meski ada tertuang dalam juknis pemanfaatan untuk operasional, namun dalam pemanfaatan desa adat agar pemanfaatan dana difokuskan untuk kegiatan keagamaan,” ujarnya lagi.
Arnawa juga menyampaikan, besaran intensif yang didapat bendesa sendiri pihaknya menyerahkan ke masing-masing desa adat. Berapa yang didapat nanti, katanya, agar diputuskan melalui paruman di masing-masing desa adat. Lalu kapan proses pencairan bisa dilakukan, kata Arnawa, saat ini proses pencairan dana ke desa adat tengah berproses.
“Sebelumnya ada perubahan sistem dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” ujarnya lagi. (bud)