Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Gelar Bimtek Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Badung

IMG-20240731-WA0037
Bimtek pelaku UMKM oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Selasa (30/7).

MANGUPURA-Fajarbali.com | Dalam rangka menanamkan nilai-nilai integritas kepada pelaku usaha, Direktorat Jenderal Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI bersama Inspektorat Kabupaten Badung menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) kepada pelaku UMKM di Kabupaten Badung. Kegiatan tersebut diikuti oleh pelaku UMKM se-Badung. Berlangsung di Lobby Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Selasa (30/7).

Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Johnson Ridwan Ginting, ST.,MM, menjelaskan KPK dalam menjalankan tugas memiliki strategi Trisula dalam pemberantasan korupsi. Diantaranya strategi penindakan, strategi pencegahan, serta strategi pendidikan.

Pada bimtek kali ini , Ia lebih menekankan pada Sula Pendidikan yang lebih menyasar kepada masyarakat terutamanya para pelaku UMKM. “Ketika kita membentuk manusianya, kita ingin membentuk manusia yang ia sadar kalau perilaku korupsi itu menyebabkan kerugian di banyak hal,” katanya.

Dijelaskan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkara korupsi yang ditangani oleh KPK itu menyangkut dua hal. Pertama melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan yang kedua nilai nominal korupsi diatas satu miliar.  

Terkait mengundang dunia usaha, pihaknya mengungkapkan sampai Bulan Maret di tahun 2024 ini KPK RI sudah menangani kasus sebanyak 1648 pelaku korupsi. Ia merinci kelompok yang paling banyak tersangkut kasus korupsi justru dari pengusaha, yakni sebanyak 468 pelaku. “Karena memang pengusaha yang kemudian melakukan kegiatan korupsinya bersama sama dengan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara itu kita tangani juga. Pelaku usaha menjadi bagian yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi,” imbuhnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top