Diputusin, Rumah Mantan Pacar Di Bobol

(Last Updated On: 25/07/2021)

GIANYAR-Fajar Bali | Karena diputusin cintanya, I Gede Mindra alias Mandrak (32) harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Setelah putus dengan mantan pacar pria asal Denpasar Timur ini malah membobol rumah mantan pacar. Dari membobol ini, Mandrak mendapatkan sepeda motor lengkap denga surat-surat. 


Dari keterangan Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (21/7/2021) kemarin menjelaskan Mandrak melakukan aksinya tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekanya, Wayan Agus Sapurtra (27) asal Batu Kandik, Nusa Penida, Klungkung. Kejadian terjadi di rumah mantan pacar, Ni Luh W Banjar Chandra Asri Desa, Batubulan pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 lalu. 

Ditambahkan Kapolres, didampingi Kapolsek Sukawati AKP Made Airawan, mengatakan modus operandi yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan situasi. Pelaku sudah dianggap keluarga karena sudah berpacaran selama 8 tahun.

Baca Juga :
Bupati Mahayastra Diharapkan Menjadi Inspirasi Bagi OPD
Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Melonjak Tajam hingga 544 Orang 390 Pasien Sembuh


“Dengan kondisi itu pelaku bisa leluasa keluar masuk rumah. Hingga mengetahui tempat penyimpanan BPKB, STNK hingga kunci,” ujarnya. 

Kemudian sepeda motor hasil curian tersebut di jual di salah satu shoowroom yang ada di daerah Tabanan dengan harga Rp 12.800.000, masing masing pelaku memperoleh bagian yang berbeda I Gede Mindra, mendapat bagian Rp. 4.000.000, dan I Wayan Agus Suputra  memperoleh bagian Rp.8.800.000. 

“Uang hasil penjualan motor tersebut dihabiskan untuk bermain judi oleh kedua pelaku dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari karena kedua pelaku tidak bekerja,” jelas Kapolres. 

Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di tempat kost pacarnya yang ada di Jalan Drupadi – Denpasar pada hari Kamis tanggal 15 Juli lalu. “Mereka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan tindakan kejahatan yang berhasil diungkap oleh jajaran polsek Sukawati, yakni pencurian sepeda motor dan pengurasan. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Mahayastra Sebut Semua Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

Ming Jul 25 , 2021
Dibaca: 20 (Last Updated On: 25/07/2021)GIANYAR-Fajar Bali | Seluruh fraksi di DPRD Gianyar sampaikan pandangan umun terkait LPJ Pelaksanaan APBD 2020 melalui sidang paripurna dengan metode daring. Hadir dalam penyampaian PU, Bupati Mahayastra didampingi Wabup AA Gde Mayun dan OPD melalui daring. Sidang dipimpin Ketua DPRD Wayan Tagel Winarta didampingi […]

Berita Lainnya