https://www.traditionrolex.com/27 Dilematis, Sejumlah Usaha Non Esensial di Bangli Tetap Beroperasi - FAJAR BALI
 

Dilematis, Sejumlah Usaha Non Esensial di Bangli Tetap Beroperasi

(Last Updated On: 18/07/2021)

BANGLI-fajarbali.com | Implikasi terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali no 10 tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional terkait penerapan PPKM Darurat telah menuai banyak keluhan di Kabupaten Bangli.


Terutama dari pelaku usaha non esensial seperti toko mainan, toko pakaian, gadget, dealer motor dan lain-lain yang diharuskan tutup total untuk sementara. Namun karena menyangkut persoalan isi perut, sejumlah usaha non esensial tersebut tampak masih beroperasi di beberapa lokasi di wilayah Bangli. Atas kondisi ini, petugas pun dibuat dilematis untuk menerapkan tindakan tegas bagi para pelanggar.

Kadis Pol PP dan Damkar Kabupaten Bangli,  Dewa Agung Surya Darma saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021), tidak menampik adanya realitas yang terjadi di masyarakat menyikapi aturan tersebut. Pihaknya menjelaskan, sesuai evaluasi yang dilakukan Gubernur Bali, diakui, mobilitas warga Bangli masih tinggi.

“Atas hal itu, Kabupaten Bangli ditegur oleh Pak Gubernur. Dan, sesuai rapat evaluasi tadi malam yang diikuti  Forkompinda, hal ini telah menjadi atensi kita,” bebernya.

Baca juga :
Kapolsek Abiansemal Peduli Sesama di Tempat Wisata, Berikan Makan Ikan dan Monyet
Cek Pos Penyekatan di Sunset Road, Wakapolda dan Direktur Lantas Atur Traffic Cone

Tindak lanjut dari itu, disampaikan, Kejaksaan Negeri dan Polres Bangli telah turut mendorong Pemkab Bangli untuk mendukung instruksi pusat dan Gubernur Bali. “Kapolres dan Kajari  telah berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dan provinsi,” tegasnya. Karena itu, pihaknya mengaku akan kembali menggencarkan sosialisasi SE No 10 tersebut ke pemilik usaha non esensial di Bangli.

“Kita hari ini, akan kembali turun untuk mensosialisasikan  SE tersebut,”katanya.

Ditanya langkah selanjutnya, sejatinya pihaknya telah memberikan warning kepada sejumlah usaha non esensial  di Kabupaten Bangli yang tetap beroperasi agar segera menutup  sementara usahanya  hingga berakhirnya masa PPKM Darurat tanggal 20 Juli mendatang.

“Selama ini, sosialisasi sudah terus kita lakukan. Untuk itu, mulai Rabu  15 Juli (hari ini-red), bagi pelaku usaha non esensial harus sudah melakukan penutupan sementara,” tegas Suryadarma.

Jika masih membandel, lanjut dia, pihaknya tidak segan-segan akan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan kata lain, jika setelah hari ini, kalau masih ditemukan ada usaha non esensial yang buka tokonya, tentunya akan dilakukan penyegelan. Selain itu, bila pemilik usaha non esensial tetap membandel melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1 juta sesuai dengan SE tersebut.

“Jika setelah beberapa kali diingatkan, mereka masih saja tetap membandel, maka mereka bisa kita proses hukum dan dikenai sanksi berupa denda sebesar satu juta rupiah sesuai ketentuan yang berlaku saat ini,” pungkasnya. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rolling Door Dicongkel, Warung Dagang Laklak Disusut Digasak Maling

Ming Jul 18 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 18/07/2021)BANGLI-fajarbali.com | Ditengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kasus pencurian justru terjadi wilayah hukum Polsek Susut, Bangli. Pelaku pencurian kali ini, menyasar sebuah warung jajanan tradisional milik Ni Nyoman Sekar (35), di Dusun Selat Tengah, Desa Selat, Kecamatan Susut, Bangli.  Save as PDF

Berita Lainnya