https://www.traditionrolex.com/27 Dilaporkan Aniaya Mantan Istri, Aktor Pesinetron Johan Morgan jadi Tersangka - FAJAR BALI
 

Dilaporkan Aniaya Mantan Istri, Aktor Pesinetron Johan Morgan jadi Tersangka

(Last Updated On: 25/03/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Aktor pesinetron Ikatan Cinta dan Anak Jalanan, Johamen Donades Purba atau yang dikenal Johan Morgan kesandung kasus penganiayaan ringan. Ia dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri, Caroline Melo ke Polres Badung, pada 2 November 2021 lalu. 

 

Setelah tiga kali dilakukan pemeriksaan, cover boy majalah Mode ini akhirnya berstatus tersangka namun tidak ditahan. Pasalnya, pria berusia 44 tahun itu dijerat pasal 352 KUHP yang tergolong penganiayaan ringan dan akan menjalani sidang tipiring. 

 

Johan Morgan didampingi Kuasa hukumnya DR. Jamin Ginting menceritakan kronologis kejadian. Menurutnya, dugaan penganiayaan terhadap Caroline ini berlangsung di depan SD Lentera Kasih Jalan Gunung Salak Nomor 88, Banjar Abasan, Kerobokan, Kuta Utara Badung, pada 2 November 2021. 

 

Saat itu, Johan akan bertemu dengan anaknya karena rindu sudah lama tidak bertemu. Maklum, selama ini anaknya yang berusia 9 tahun tinggal bersama Caroline selaku yang berhak mendapatkan hak asuh anak. 

 

Dijelaskannya, kejadian itu sebenarnya tidak disengaja. Johan datang ke sekolah untuk membawa 3 buah coklat Kitkat yang disimpan di plastik kresek. 

 

“Saya datang ke sekolah untuk bertemu dengan anak karena rindu. Saya bawakan coklat kesukaanya. Kebetulan mantan istri juga datang untuk menjemput anak pulang sekolah,” bebernya. 

 

Namun kedatangan mantan istri yang bekerja sebagai Notaris itu berubah tegang. Apalagi Caroline melarang Johan Morgan untuk bertemu anaknya. 

 

Lantaran dirinya dicegat, Johan berusaha menengahinya. Maunya ingin menarik tangan Caroline, namun tas kresek berisi Kitkat yang dibawanya mengenai punggung Caroline. 

 

“Jadi waktu saya dicegat, saya berusaha menarik tangannya menggunakan tangan kanan saya yang saat itu pegang kresek berisi coklat tadi. Coklat itu kena pada punggung Caroline,” ungkapnya. 

 

Tidak terima punggungnya terkena senggolan plastik kresek, Caroline pun geram. Ia mengancam Johan untuk dilaporkan ke polisi. 

 

Ternyata ancaman itu benar. Sepekan kasus tersebut berlalu, Johan dipanggil penyidik Polda Bali. Lantaran kasusnya terjadi di wilayah Badung, kasus ini dilimpahkan ke Polres Badung. 

 

Diungkapkanya, sebelum ditetapkan jadi tersangka awal Maret 2022, ia sempat dipanggil tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terlapor. Kemudian dia dipanggil ketiga kalinya dan kini berstatus tersangka. 

 

“Panggilan ke tiga saya ditetapkan tersangka. Saya juga sebenarnya sudah minta maaf kepada mantan istri saya atas insiden itu tapi tidak direspon,” ungkap bintang iklan ini. 

 

Keterangan terpisah, kuasa hukum Jamien Ginting mengatakan peristiwa yang terjadi antara kliennya dengan mantan istrinya itu sebenarnya tidak mesti harus diselesaikan di Pengadilan. Bisa saja dilakukan upaya damai secara kekeluargaan. 

 

“Kami berupaya untuk mencari jalan damai karena siapapun yang menang dalam perkara ini anak adalah korbannya,” ungkapnya. 

 

Jamin Ginting menegaskan awalnya Polisi menetapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan lainnya akhirnya dijerat Pasal 252 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman 3 bulan penjara. 

 

“Sidang tipiring dijadwalkan Minggu depan di Pengadilan Negeri Denpasar,” terang Jamin Ginting. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sesuaikan HET, Kapolresta Bambang Pantau Ketersediaan Migor Curah di CV. Crystal

Jum Mar 25 , 2022
Dibaca: 17 (Last Updated On: 25/03/2022)  DENPASAR -fajarbali.com |Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas kembali memantau ketersediaan minyak goreng (migor) curah langsung ke distributor CV. Crystal di Jalan Kargo Permai Denpasar, pada Jumat 25 Maret 2022.   Save as PDF

Berita Lainnya