DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang Kemanusiaan memiliki mandat berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan antara lain Pelayanan Kebencanaan, Pembinaan Relawan sampai dengan Kegiatan Pelayanan Darah yang dilaksanakan Unit Donor Darah (UDD) PMI.
UDD PMI Provinsi Bali yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Organisasi PMI Provinsi Bali, secara teknis pelaksanaan dikepalai oleh Kepala UDD sesuai dengan Peraturan Organisasi PMI bahwa jabatan Kepala UDD juga memiliki masa bhakti kepemimpinan.
"Sebelumnya Kepala UDD PMI Provinsi Bali sejak tanggal 04 Agustus 2014 dikepalai oleh dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, M.Kes. Namun, sejak tanggal 15 Juni 2020, dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, M.Kes ditarik kembali oleh Institusinya dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi untuk fokus di Dinas sebagai Kepala Seksi Promosi Kesehatan. Berdasarkan perihal tersebut, selanjutnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan darah PMI, dr. I Gede Wiryana Patra Jaya, M.Kes ditunjuk sebagai kepala UDD PMI Provinsi Bali menggantikan dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, M.Kes sesuai dengan hasil rapat pleno Pengurus PMI Provinsi Bali," jelas Ketua PMI Provinsi Bali, I Gusti Bagus Alit Putra, SH, S.Sos, M.Si., Jumat (19/6/2020).
Pelantikan Kepala UDD PMI Provinsi Bali yang dilaksanakan di Ruang pertemuan UDD PMI Provinsi Bali, RSUP Sanglah Denpasar ini dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol Kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dan dihadiri beberapa undangan antara lain dari pihak RSUP Sanglah, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketua Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) Daerah Bali serta perwakilan Pengurus, Staff UDD dan Markas PMI Provinsi Bali.










