Dikendalikan Napi Lapas, Tukang Tempel Narkoba Diringkus

Loading

MANGUPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pasukan Satresnarkoba Polres Badung meringkus seorang pengedar sekaligus tukang tempel narkoba bernama Ikhwan Farizi (19) di rumah kosnya di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar Denpasar Selatan, Minggu (6/5/22018) sekitar pukul 22.30 Wita.

Di kamar kosnya, polisi menemukan barang bukti 27 paket sabu seberat 128, 31 gram, 21 butir ekstasi dan 830 butir pil koplo. Tersangka Ikhwan Farizi diketahui sudah 4 bulan mengedarkan narkoba. Ia cukup hati-hati mengedarkan narkoba dengan modus system “tempel” di sejumlah tempat, sesuai pesanan. Namun sepintar-pintarnya menyimpan bisnis haram tersebut, lama-lama ketahuan juga.

Pasukan Satresnarkoba Polres Badung di bawah komando Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi melacak keberadaan tersangka Ikhwan Farizi di rumah kosnya di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar Denpasar Selatan. “Dia kami curigai karena sering mengedarkan dan menempel narkoba,” jelas Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, Minggu (20/5/2018).

Pria bertubuh kurus itu pun dibekuk di rumah kosnya, pada Minggu (6/5/2018) sekitar pukul 22.30 Wita. Siapa sangka, setelah kamar kosnya digeledah, petugas menemukan banyak narkoba diantaranya barang bukti 27 paket sabu seberat 128, 31 gram, 21 butir ekstasi dan 830 butir pil koplo.

“Tersangka Ikhwan mengaku tidak hanya menjual sabu dan ekstasi tapi juga pi koplo. Pil itu kami temukan disembunyikan di dalam dispenser,” ungkap Kapolres.

Perwira melati dua di pundak itu menjelaskan, tersangka Ikhwan berperan sebagai tukang tempel narkoba dan dikendalikan oleh seorang napi lapas Kerobokan. Peredaran narkoba itu sudah dilakukannya sejak 4 bulan lalu untuk mencari keuntungan.

“Untuk sekali tempel dia dapat untung sebesar Rp 70.000. Keterlibatan napi lapas masih kami dalami,” pungkasnya. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Ikhwan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 114 UU RI nomor 35/tahun 2009 tentang narkotika dan UU Kesehatan nomor 36/tahun 2009.

BACA JUGA:  Operasi Pasar LPG 3 Kg, DiskopUKMP Badung Distribusikan 3.360 Tabung

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Badung juga mengamankan 4 pengedar narkoba lainnya. Yakni tersangka Wayan Kamar (40) dan Erik Pragista (40), keduanya sopir taksi ditangkap di Jalan Perum Kesambi Kerobokan Kuta Utara, Kamis (3/5) sekitar pukul 21.00 Wita dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,34 gram. Kemudian, tersangka Katiman (58), seorang buruh proyek ditangkap di dalam warnet Abiantimbul Pemecutan Kelod Denbar, Sabtu 5 Mei sekitar pukul 18.30 Wita. Barang bukti yang disita yakni 1 paket sabu seberat 0,34 gram.

Selanjutnya, tersangka Agus Mudafid (21) dan Edo Nathieyos (23), karyawan Tahu ditangkap di Jalan Cokroaminoto Banjar Sari Desa Ubung Denpasar Utara, Minggu (6/5) sekitar pukul 18.10 Wita. Barang bukti 1 paket sabu seberat 0,31 gram. Terakhir, tersangka I Nyoman KA (44) sopir freelance ditangkap di Jalan Pulau Batanta Banjar Abiantegal Dauh Puri Kauh Denbar dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,31 gram. (hen)

Scroll to Top