https://www.traditionrolex.com/27 Dikenai Sanksi Kanorayang, Warga Desa Adat Minta Perlindungan ke Polres - FAJAR BALI
 

Dikenai Sanksi Kanorayang, Warga Desa Adat Minta Perlindungan ke Polres

(Last Updated On: 13/02/2022)

GIANYAR-fajarbali.com | Sanksi kanorayang terhadap salah satu warga Desa Adat Taro terhadap Ketut Warka mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Sebelumnya, prajuru adat setempat melayangkan somasi kepada warka untuk segera memenuhi sejumlah keputusan paruman adat  sebagai syarat Ketut Warka  terhindar dari sanksi dikeluarkan dari Desa Adat.  Disisi lain, Warka yang hingga saat ini merasa tidak bersalah, akhirnya meminta perlindungan ke Polres Gianyar. 

Dari penuturan keluarga Ketut Warka, dirinya menerima surat Peringatan pertama  pada 8 Februari 2022 dan hanya berlaku hingga tanggal 15 Februari. Dalam surat disebutkan jika  dalam sepekan itu, tidak melaksanakan keputusan paruman adat, maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua.  Dalam surat peringatan itu, Warka yang sudah 2 tahun dikenai sanksi adat kanorayang ini, diwajibkan untuk melaksanakan sejumlah keputusan paruman adat. 

 

Dalam surat disebutkan, pertama, Warka harus mencabut proses hukum perdata yakni permohonan eksekusi terhadap lahan yang disengketakannya.  Dalam hal ini warka pun dikenakan denda atau pecamil. Kedua, keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala dan niskala dihadapan paruman adat. Ketiga, membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat. Dan terakhir, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama 2 tahun dikenakan sanksi kanorayang. 

 

Dalam surat ini tersebut, juga dilampirkan notulen hasil paruman adat tertanggal 7 Januari 2022. Dimana dalam paruman itu, Warka ditegaskan telah melanggar awig-awig, dan setelah sanksi kanorayang  akan ditingkatkan menjadi sanksi adat berupa  pencabutan hak dan kewajibannya sebagai krama adat. Pemecatan sebagai krama adat ini akan dilakukan jika Ketut Warka tidak mengindahkan surat peringatan yang dimaksud. 

 

Dijelaskan Ketut Warka, Minggu (13/2/2022) melalui kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Wisnu Wardana membenarkan telah menerima Surat Somasi.. Pihaknya pun  hingga kini tidak merasa melakukan pelanggaran adat. Pihaknya hanya mempertahankan tanah hak milik dengan bukti, “Apalagi ada putusan pengadilan telah memenangkannya. Atas sanksi kanorayang  dan kini diberikan surat peringatan, pihaknya pun merasa diberlakukan tidak adil. Karena itu, pihaknya pun memohon perlindungan ke Polres Gianyar,” jelas Wisnu Wardana. Perlindungan yang diminta tersebut, sebagai warga negara yang tidak mendapat perlakuan yang adil, maka memohon perlindungan ke aparat hukum. 

 

Dijelaskan, pihaknya selama dua tahun ini disebut tidak melaksanakan kewajiban, karena  lantaran kliennya dalam posisi kena sanksi kanorayang itu. Dimana Warka dan keluarga dilarang untuk mengikuti kegiatan adat termasuk melaksanakan kewajiban adat. “Karena kanorayang inilah Warka tidak bisa melaksanakan kewajiban adat  serta kewajiban di subak pula. Hingga akhirnya sejumlah akibat yang harus saya terima selama ini. Kini malah Warka disebut tidak melaksanakan kewajiban adat dan terancam dikeluarkan sebagai krama adat,” sesalnya. 

 

Sebelumnya, keluarga I Ketut Warka, mantan pamangku Pura Puseh, Desa Adat Taro Kelod, diganjar sanksi adat kanorayang/kesepekang sejak tahun 2019.  Sanksi ini berawal  ketika krama ini memperjuangkan kepemilikan tanahnya hingga dua kali menang perkara di pengadilan tingkat banding. Dan saat mengajukan permohonan eksekusi desa adat mengklaim bahwa dari 21 are tanah yang disengketaman ini,  8 are di antaranya merupakan Pekarangan Desa (PKD). Hingga akhirnya desa adat menggugat Warka di pengadilan namun putusannya, permohonan desa adat tidak diterima.Atas putusan itu pula keluarganya dikenakan sanksi kanoryang hingga berimbas ke pemutusan aliran air ke rumah dan sawahnya. 

 

Sanksi ini pun menuai perhatian banyak  pihak mulai dari Majelis adat hingga Kementrian Hukum dan HAM turun tangan. Bahkan Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Tegalalang, Wayan Mupu menyayangkan masih ada desa adat yang menerapkan sanksi kanorayang atau kesepekang ini.  Ditegaskan,  sanksi Kanorayang sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai hasil keputusan Majelis Desa Adat Provinsi dan berdasarkan hasil Pesamuhan Agung.sar

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lakukan Penipuan, Serahkan Diri ke Mapolsek Payangan

Ming Feb 13 , 2022
Dibaca: 21 (Last Updated On: 13/02/2022)GIANYAR-fajarbali.com | Lantaran tidak bisa bayar hutang, Sujena nekad memberikan cek kosong kepada rekannya. Atas perbuatannya tersebut ia pun dilaporkan,  hingga terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.   Save as PDF

Berita Lainnya