Terdakwa Putu Balik bersama kuasa hukumnya Aji Silaban.Foto/ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut I Putu Suarya S.Sos., alias Putu Balik (44) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung dengan pidan penjara selama 2 tahun dalam sidang yang digelar, Selasa (28/5/2024).
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Ni Made Okti Mandiani, jaksa menyatakan terdakwa Putu Balik terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan persidangan untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan," demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Jaksa juga menuntut agar terdakwa Putu Balik membayar denda Rp 50 juta.
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," lanjut jaksa dalam surat tuntannya. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Aji Silaban dkk., diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan, Selasa (4/6/2024) mendatang.
Diketahui, terdakwa Putu Balik merupakan ASN di DPMD Kabupaten Badung pada tahun 2021 diduga menyalahgunakan kedudukannya sebagai ASN untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa mendapat informasi terkait syarat dan formasi Tenaga Kerja Non ASN pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. Dari sini timbul niat terdakwa untuk menyalahgunakan informasi tersebut untuk menjadikan anak dari NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, SIPII serta istri IPII sebagai Tenaga Kerja Non ASN pada SKP Badung.
“Untuk menjadikan Tenaga Kerja Non ASN SKPD Badung tersebut kemudian terdakwa Putu Balik memaksa dan menerima sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer dari para korban, mulai dari Rp 47 juta sampai dengan Rp 380 juta,” beber Kasi Intel saat itu.
Tapi apa yang disampaikan Kasi Intel Badung itu terpatahkan dalam sidang, dimana saat sidang ternyata terdakwa Putu Balik tidak pernah menawarkan diri kepada korban untuk menjadikan pegawai Non ASN. Tapi para korban melalui orang tua masing masing yang meminta bantuan terdakwa agar bisa diterima sebagai pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab Badung.
Terungkap pula dalam sidang bahwa Putu Balik tidak pernah memaksa para korban untuk memberikan uang. Tapi para korbanlah yang dengan suka rela memberikan uang kepada terdakwa. Terungkap fakta pula bahwa terdakwa sebenarnya sudah mengatakan kepada para korban jika terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk memasukan orang sebagai pegawai Non ASN di Pemkab Badung. W-007