https://www.traditionrolex.com/27 Dihukum 12 Tahun Penjara, Pembunuh Cewek Michat Langsung Terima - FAJAR BALI
 

Dihukum 12 Tahun Penjara, Pembunuh Cewek Michat Langsung Terima

(Last Updated On: 07/08/2021)

DENPASARFajarbali.com | Wahyu Dwi Setyawan yang sempat membuat heboh lantaran nekat membunuh Dwi Farica Lestari, cewek yang dikenalnya melalui aplikasi Michat usai bercinta, diganjar hukuman 12 tahun penjara. 

Majelis hakim Pengadilan Neger (PN) Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Day dalam amar putusnya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. 

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sebut hakim dalam amar putusnya yang dibacakan dalam sidang, Kamis (5/8/2021). Hukuman ini setimpal dengan perbuatan terdakwa yang terbilang sangat sadis dengan menggorok leher korban tewas ditempat kejadian. 

Mendapat vonis yang lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, terdakwa langsung menyatakan menerima.” Saya menerima hukuman ini yang mulia,”kata terdakwa. Jaksa pun mengatakan menerima putusan hakim tersebut.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan yang akhirnya menyeret Wahyu Dwi Setyawan ini bermula dari perkenalan korban dengan terdakwa melalui aplikasi media sosial MiChat. Korban sendiri berprofesi sebagai cewek booking order (BO).

Dalam obrolan korban berkata mau melakukan kencan satu malam dengan harga Rp 1 juta. Terdakwa kemudian menawar sehingga terjadi kesepakatan harga Rp 700 ribu untuk kencan satu malam.

Setelah itu korban meminta terdakwa untuk datang ke sebuah homestay di seputaran Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 02.00 Wita. Singkat cerita terdakwa pun dayang menemui korban dan berkencan. 

Usai berhubungan badan, timbul niat terdakwa untuk menguasai barang dan uang yang dimiliki oleh korban. Terdakwa kemudian mendekati korban dan membekap mulutnya menggunakan tangan kiri agar korban tidak berteriak.

Terdakwa lalu menusuk dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban kejang-kejang bersimbah darah.Janda beranak satu ini akhirnya tewas setelah mengalami pendarahan hebat di lehernya.

Selain itu, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/27/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 juga ditemukan luka memar pada selaput lender bibir bawah sesuai dengan luka memar pada peristiwa pembekapan.

“Juga adanya darah pada saluran pernafasan dan bagian bawah kedua paru-paru menunjukkan tubuh korban masih tegak pada saat luka iris pada leher terjadi,” urai jaksa.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

256 Warga Bangli Terpapar Covid-19 Justru Tetap Diperbolehkan Jalani Isoman

Sab Agu 7 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 07/08/2021)Bangli- fajarbali. com l Secara resmi Pemkab Bangli sejatinya telah menyediakan lima tempat Isolasi Terpusat (Isoter). Yakni, gedung Diklat RSJP Bali, SKB Kayuambua, Rumah Dinas Kapolsek Bangli, Rumah Dinas Kapolsek Susut dan Asrama Kodim Bangli.  Save as PDF

Berita Lainnya