Diduga Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pria Asal Bekasi Rekam Korban Di Toilet Bandara

IMG_20260308_181314
DITAHAN-Pelaku DS diamankan di mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
MANGUPURA -fajarbali.com |Sekian lama menaruh hati dengan wanita idamanya yang bekerja di Bandara Ngurah Rai, pria berinisial DS (48) tampaknya bertepuk sebelah tangan. Sehingga pelaku asal Bekasi, Jawa Barat ini sakit hati, dan diam-diam merekam video korban, NLPLW (22) saat sedang berada di toilet wanita di parkiran Basement A3 Terminal International Bandara I Gusti Ngurah Rai. 
 
Video dan poto tersebut kemudian dikirim ke korban sebagai bentuk rasa kecewa karena perasaanya di tolak. Pelaku juga mengancam video tersebut akan disebar ke rekan-rekan kerja korban dan ke akun media sosial (medsos). 
 
Alih-alih korban dilanda stress, trauma psikologis dan ketakutan, bahkan hampir tidak mau kerja karena merasa malu potonya bakal disebarluaskan. Peristiwa ini lantas dilaporkan korban ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah dikonfrontir, korban mengaku tidak mengenal pelaku sama sekali. 
 
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP Rionson Ritonga SH., M.H, antara pelaku dan korban memang tidak saling kenal. Korban sendiri bekerja di Bandara sebagai karyawan swasta, sedangkan pelaku dulunya pernah bekerja sebagai driver online di Bandara. 
 
Selama bekerja di Bandara, diduga kuat pelaku menaruh hati terhadap korban. Berbagai cara dilakukan pelaku agar bisa mendapati simpati dari korban, tapi tidak pernah direspon. Sehingga pelaku sakit hati dan berniat membalas. 
 
Pria paroh baya ini kemudian mengikuti korban hingga masuk ke dalam toilet wanita diparkiran Basement A3 Terminal International Bandara Ngurah Rai, pada Rabu 18 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wita. 
 
"Pelaku lalu merekam aktivitas korban melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam miliknya," beber AKP Rio didampingi Kasi Humas Ipda I Gede Suka Artana, pada Minggu 8 Maret 2026. 
 
Saking niatnya membalas sakit hati, pelaku kemudian mencari nomor hp Whatsapp korban ke rekan-rekan kerjanya. Dengan nomor Whatsapp tersebut korban dihubungi lalu diancam akan menyebarkan video rekaman ke rekannya bekerja dan medsos, jika korban tidak mau memenuhi permintaan pelaku. 
 
"Pelaku gunakan nomor kartu baru dan nama palsu agar tidak ketahuan. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban baik secara psikologis maupun sosial,” ujar AKP Rio. 
 
Akibat ancaman tersebut, korban mengaku sangat depresi, dan ketakutan. Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 21 Februari 2026. 
 
Jelang 4 hari diselidiki, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 25 Februari 2026. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ketertarikan berlebihan terhadap korban, serta rasa sakit hati karena tidak mendapat respons dari korban. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas, satu ikat pinggang warna hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku. 
 
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. 
 
"Pelaku sudah ditahan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top