Diduga Pelaku Penyerobotan dan Pemalsuan, Donny Yudianto Diadili

Donny Yudianto diadili karena diduga melakukan beberapa tidak pidana.

(Last Updated On: )

Ilustrasi.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Surabaya, Donny Yudianto menjadi terdakwa dan diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Donny Yudianto diadili karena diduga melakukan tindak pidana penyerobotan lahan, pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan menyuruh memberikan keterangan palsu didalam akta otentik.

Perbuatan pidana ini dilakukan terdakwa diduga agar bisa menyewakan lahan yang diduga milik orang lain. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lumisensi disebut, kasus berawal saat terdakwa membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi. Tepatnya di Polresta Denpasar, Kota Denpasar.

BACA Juga: Moment Hari Keluarga Nasional, Gojek Gandeng Gramedia Academy Kursus Bahasa Inggris Gratis

Aksi nekat terdakwa ini dilakukan pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 Wita. Di mana terdakwa Dony Yudianto datang ke unit SPKT Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar diterima dan di layani oleh I Made Sudiana Kanit III SPKT Polresta Denpasar yang saat itu bertugas sebagai petugas piket jaga.

Disebutkan dalam dakwaan, kedatangan terdakwa Dony Yudianto untuk membuat laporan kehilangan atas 11 sertifikat hak milik yaitu SHM No. 1616/Desa Sumerta Klod an. Gunawan Hadi sampai dengan SHM 1625/Desa Sumerta Klod An. Gunawan Hadi dengan luas tanah masing-masing sertifikat 200 m2 dan SHM No. 5102/ Desa Sesetan atas nama Gunawan Hadi dengan luas tanah 80 m2.

BACA Juga: Rumah Lantai 2 Ludes Diamuk Si Jago Merah, Kerugian 1 Miliar Lebih

“Terdakwa saat melaporkan menyatakan bahwa 11 sertifikat hak milik tersebut hilang sekitar bulan Februari 2019 di sekitar Kota Denpasar,”ujar jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang, Kamis, (4/7/2024).

Setelah menerima laporan kehilangan surat dari terdakwa Dony Yudianto maka dikeluarkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang/surat-surat No. STPL-C/11368/X/2019/SPKT tanggal 13 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh saksi I Made Sudiana sebagai petugas yang menerima laporan kehilangan dan terdakwa Dony Yudianto sebagai pelapor.

BACA Juga : Lagi, Imigrasi Bali Deportasi 32 WN Taiwan Pelaku Kejahatan Siber

Singkat kata, lahan itu kemudian disewakan kepada Ali Achmadi sebagai penyewa selama 15 (lima belas) tahun seharga Rp. 450.000.000. Di mana, saksi Achmadi kemudian menyewakan lahan itu kepada orang lain berdasar perjanjian sewa dihadapan notaris I Nyoman Sagita Udaya,SH.

Belakangan diketahui, bahwa lahan itu ternyata milik saksi Ira Chandra Wirayang membeli dari Gunawan Hadi tanah seluas 2000 m2 diatas 10(sepuluh) buah Sertifikat hak Milik No. 1616/ Desa Sumerta Klod atas nama Gunawan Hadi dengan luas tanah keseluruhan dari 10(sepuluh) sertifikat seluas 2000 m2 (dua ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Laksamana XV, Desa Sumerta Klod,Kecamatan Denpasar Timur ,Kota Denpasar pada tanggal 6 Agustus 2008.

BACA Juga: Kabid Propam Dadakan Panggil Ratusan Anak Buahnya, Langsung Cek HP

Ini berdasarkan Perikatan perjanjian Jual beli (PPJB) No.15 di hadapan Notaris Josef Sunar Wibisono dan telah di bayar lunas oleh saksi Ira Chandra Wirayang kepada Gunawan Hadi ,dilanjutkan dengan membuat Akta Jual beli di kantor Notaris I Ketut Senjaya SH di Jalan Mahendradatta No.89 X,Kota Denpasar untuk 10(sepuluh) sertifikat dengan No. SHM 1616/Desa Sumerta Klod sampai dengan SHM No. 1625/Desa Sumerta Klod.

Akibat perbuatan terdakwa, Ira Chandra Wirayang mengalami sekitar Rp 20 miliar. Sementara terdakwa oleh jaksa dengan beberapa Pasal. Yaitu Pasal 385 ayat (4) KUHP, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dan Pasal 266 ayat (1)  KUHP.W-007

Next Post

Polisi Sasar Lokasi Keramaian Anak Muda, Tiga Sepeda Motor Terjaring Patroli Malam

Jum Jul 5 , 2024
Dua Knalpot Brong
IMG_20240705_170506

Berita Lainnya