Diduga Nipu Investasi Usaha Showroom dan Cuci Mobil, Pria Kelahiran Bondalem Diadili

1000061339
Terdakwa I Ketut Catur Udaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

Loading

DENPASAR - Fajarbali.com|Pria yang disebut sebut owner dari Bedugul Motor dan Otonik Carwash, I Ketut Catur Udaya belum lama ini diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Ia diadili karena diduga melakukan tindak pidana penipuan lewat investasi di usaha showroom dan cuci mobil yang dijalankan oleh terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa, seorang wanita bernama Ayu Sriwathi mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang terungkap, kasus ini pada 5 Maret 2020, ketika Sriwathi yang berniat menjual dua mobil bekasnya, yaitu Mery SLK 200 tahun 2005 dan Pajero Sport tahun 2012 dengan harga total Rp 600 juta, bertemu dengan terdakwa.

Terdakwa menawarkan sebuah investasi yang menggiurkan untuk bisnis showroom mobil dan carwash miliknya yang berlokasi di Jalan Tukad Balian No. 116X, Renon, Denpasar, dengan janji keuntungan bulanan sebesar Rp 30 juta.

Karena tawaran ini, saksi korban akhirnya setuju dan menginvestasikan uang hasil penjualan mobilnya ke dalam bisnis tersebut. Namun, pada 6 Maret 2020, setelah melakukan investasi pertama sebesar Rp 600 juta, terdakwa mengajak saksi korban ke notaris untuk membuat perjanjian kerja sama.

Selanjutnya, pada Maret 2021, terdakwa kembali membujuk saksi korban untuk menambah modal investasi sebesar Rp100 juta, menjanjikan keuntungan yang lebih besar, yaitu Rp35 juta per bulan.

Korban pun kembali melanjutkan investasi dan menyerahkan dana tersebut tanpa membuat perjanjian baru, hanya menambahkannya pada perjanjian yang sudah ada.

Tidak hanya sampai di situ, dalam dakwaan JPU IG Gatot Hariawan disebutkan pula, pada Desember 2021, terdakwa kembali menawarkan agar saksi korban menambah investasi sebesar Rp200 juta, yang akan menjanjikan keuntungan sebesar Rp50 juta setiap bulan.

BACA JUGA:  Sempat Dirawat di RSJ Bangli, Turis Asal Denmark Dideportasi Imigrasi Bali

Dengan menjanjikan keuntungan yang terus lancar, saksi korban akhirnya menambah investasinya sehingga total menjadi Rp 900 juta pada Januari 2022. Namun, pada Januari 2023, saat saksi korban meminta pengembalian investasi sebesar Rp900 juta.

Tapi saat itu terdakwa malah mengalihkan perhatian korban dengan menawarkan cek senilai Rp900 juta sebagai jaminan, dengan alasan bahwa dana akan digunakan untuk membeli mobil baru dan dijamin akan dikembalikan sesuai kesepakatan. Akan tetapi, saat korban mencoba mencairkan cek tersebut pada 25 Mei 2023, cek tersebut ditolak dengan alasan "Dana tidak cukup".

Tanggapan terdakwa saat itu adalah uang yang ada di rekening akan segera disetorkan kembali, namun pada 28 Maret 2024, saat korban mencoba mencairkan cek tersebut untuk kedua kalinya, cek ditolak lagi dengan alasan "Rekening giro tutup".

Inilah yang membuat korban merasa dirinya menjadi korban penipuan. Apalagi, berdasarkan keterangan dari pihak Bank BCA, rekening giro milik terdakwa pada Januari 2023 menunjukkan saldo yang sangat kecil, yakni hanya Rp126.000, yang mengindikasikan bahwa dana yang dijanjikan tidak pernah ada.W-007

Scroll to Top