Terdakwa Nurlela usai menjalani sidang di PN Denpasar.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita cantik bernama Nurlela (38) yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) di New Star, yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga menganiaya teman seprofesinya, Selasa (19/9/2023) dituntut hukuman 5 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Nurlela terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
BACA Juga : Tiga Operator Judi Online di Denpasar Dituntut Tiga Tahun Penjara
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan potong masa tahanan," sebut jaksa dimuka sidang. Mendengar tuntutan itu, terdakwa langsung menangis. Menariknya, terdakwa menangis bukan karena tuntutan hukuman 5 dirasa terlalu tinggi.
Terdakwa menangis karena tidak menyangka akan dituntut hukuman 5 bulan. "Terdakwa menangis karena dikira mau tuntut 2 tahun penjara," ujar jaksa yang ditemui usai sidang."Sidang selanjutnya terdakwa akan mengajukan pembelaan," tutup JPU.
BACA Juga : Pura-pura Beli, Bule Aussie Curi Obat Kuat Di Apotek Ditangkap
Sidang pembelaan atau pledoi akan dijadwalkan pekan depan. Diketahui dalam perkara ini terdakwa tidak maju sendiri. Dia didampingi lebih dari 10 orang pengacara. Diketahui pula bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini bisa dikatakan sepele, karena hanya gara-gara minuman.
Dikatakan, kejadian berawal saat terdakwa dan juga korban sedang bekerja menemani tamu/pengunjung. Terdakwa curiga korban memasukkan sesuatu kedalam minumannya.
BACA Juga : Dua Residivis Pasok Ganja ke dari Medan ke Bali, Modus: Disembunyikan di Pakaian Bekas
Kecurigaan terdakwa bahwa korban mencampurkan sesuatu kedalam minuman nya saat korban membelakanginya."Jadi terdakwa ini curiga korban mencampur atau memasukan sesuatu kedalam minuman, karena saat terdakwa minum, terdakwa mengaku langsung pusing sehingga tidak bisa menemani tamunya,,"ungkap JPU.
Keesokan harinya, terdakwa yang tidak terima langsung mencari korban dan menanyakan soal kecurigaan terdakwa. Keduanya sempat adu mulut hingga terdakwa tidak bisa menahan emosi, memukul mata sebelah kiri korban hingga korban mengalami memar.
BACA Juga : Jaksa Nyatakan P21, Polisi Lepas Dua Warga Asing Tersangka Pemerkosa
“Hasil visum disebut pada korban perempuan berumur sekitar dua puluh lima tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul,” ungkap jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.W-007