Terdakwa Novan Paparang usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (10/9).Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Ibu Rumah Tangga (IRT) kelahiran Maluku Utara bernama Novan Paparang (34) hanya bisa pasrah saat mendengar dirinya dituntut 10 bulan penjara dalam sidang, Selasa (10/9/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga mencuri perhiasan hingga pakaian dalam seorang warga asing.
Jaksa Penuntut Umum Cintya Dwi S. Cangi, dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam surat tuntutannya.
Dalam persidangan JPU memaparkan, peristiwa pencurian terjadi pada beberapa kesempatan antara Februari hingga Mei 2024. Akibat perbuatan tetdakwa korban Jeremy Hugh Maclaurin dan istrinya mengaku mengalami kerugian hingga Rp 32 juta akibat pencurian tersebut.
Di salah satu kejadian pada Minggu, 30 Mei 2024, sekitar pukul 09.49 WITA, terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban dan ketahuan oleh teman korban.
Sejumlah barang yang dicuri terdakwa antara lain, dua celana pendek, satu kalung emas, satu singlet, satu kacamata, satu jam tangan, dua celana dalam warna hitam, satu kaos warna putih, satu pasang kaos kaki, satu hiasan rambut, dua bungkus alat pembersih gigi, dan uang tunai sebesar 700 dolar New Zealand hingga buku cerita berbahasa Inggris.
Aksi terdakwa dilakukan saat tempat tinggal korban dalam keadaan sepi. Dan aksi terdakwa terbongkar setelah istri korban, melalui temannya Riska Meita Sari, menemukan postingan media sosial di akun bernama ‘Jheany341’ yang menunjukkan terdakwa mengenakan pakaian milik istri Jeremy.
“Setelah mendapatkan informasi itu, Riska memberitahu Jeremy, yang kemudian memastikan bahwa pakaian yang dipakai terdakwa dalam foto tersebut adalah milik istrinya. Jeremy pun meminta Riska untuk menemui terdakwa di tempat kosnya guna menanyakan barang-barang yang hilang itu,” beber JPU.
Ketika ditemui Riska, akhirnya Novan Paparang mengakui telah mengambil barang-barang tersebut. Ia juga mengaku mengambil amplop berisi uang tunai 700 dolar New Zealand ketika mencuci pakaian milik kakek Jeremy pada Mei 2024 di The Black Budha Villa, Canggu, Badung, tempat ia bekerja.
“Novan mengaku amplop tersebut ditemukan dalam keadaan basah saat ia mengecek kantong celana kakek Jeremy yang sedang dicucinya, saat tau dalam kantong berisi uang, langsung dibawanya pulang serta disimpan di kosnya. Barang lainnya yang ia curi juga ada yang digunakan dan beberapa disimpan di kamar kosnya," tutup JPU.W-007