Diduga Maling Motor, Bule Asal Perancis Terancam 5 Tahun Penjara

1000028899
Terdakwa Samy Kevin Bensaid Usage usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/6/2025).foto/eli

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Memang tidak semua bule atau orang asing yang datang ke Bali itu berduit. Salah satunya adalah bule asal Perancis, Samy Kevin Bensaid Usage (37). Pria kelahiran Lyon ini diseret ke Pengadilan hanya gara-gara mengambil motor milik Jonathan David Lucas yang juga warna asing tanpa izin.

Akibat perbuatannya, Samy oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Eka Putra Wesnawa dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Meski begitu terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu mengakui semua perbuatannya.

"Saya mengakui semua perbuatan saya, dan saya juga telah meminta maaf kepada korban, " ujar terdakwa dalam bahwa Inggris yang diterjemahkan oleh seorang penterjemah dihadapan sidang yang dipimpin hakim Heriyanti, dalam sidang, Selasa (17/6/2025). Korban yang juga hadir untuk bersaksi juga memaafkan korban.

Hanya saja korban tetap berharap agar proses hukum tetap berjalan. "Walaupun terdakwa sudah meminta maaf dan korban memaafkan, proses hukum tetap berjalan dan terdakwa tetap mendapatkan hukuman atas perbuatannya, " jelas hakim kepada korban.

Tidak hanya itu, hakim juga menasehati terdakwa agar jangan mengambil barang yang bukan miliknya."Jadi begini ya saudara terdakwa, jangan lagi nanti ambil motor atau bareng orang lain tanpa izin dari pemiliknya, itu namanya pencurian, " ujar hakim menasehati terdakwa.

Sementara terdakwa nampak menyesali perbuatan. Hal ini seperti yang disampaikan dalam persidangan bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena kapok tinggal di dalam perjara. Selain itu terdakwa juga membenarkan apa yang disampaikan oleh para saksi.

Sementara dalam dakwaan jaksa terungkapkan, kasus yang membawa terdakwa ke penjara ini terjadi pada tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 08.00 WITA. Berawal saat itu terdakwa ke Lobby Bali Kuta Resort yang beralamat di Jaan Majapahit ingin mengambil sarapan yang terdakwa pesan.

BACA JUGA:  Dianggap Terbukti Menipu, Jaksa Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

Saat itu terdakwa dihampiri oleh Resepsionis dari Bali Kuta Resort dan berkata “apakah ini kunci motor milik kamu?”, kemudian terdakwa menjawab “bukan milik saya”, Selanjutnya terdakwa kembali ke kamar. Sekira Pukul 12.00 WITA terdakwa turun ke Lobby.

Dan saat itu kembali seorang Resepsionis dari Bali Kuta Resort menanyakan terkait kunci sepeda motor, terdakwa saat itu masih menjawab bahwa kunci sepeda motor tersebut bukan miliknya. Tapi sekira jam 19.00 WITA terdakwa malah menanyakan kepada seorang Resepsionis dengan berkata “dimanakah kunci yang tadi ditawarkan kepada saya?”

Atas pertanyaan itu seorang resepsionis dari Bali Kuta Resort tersebut langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada terdakwa, kemudian sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa pergi ke Parkiran Basement dan langsung mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu No. Pol. DK 2212 FDK dan dibawa pergi.

Terdakwa juga sempat menukar sepeda motor yang terdakwa bawa ke saksi Winona Auliafebe dengan maksud agar tidak ketahuan kalau terdakwa telah membawa motor milik orang lain tanpa izin. Namun di muka sidang terdakwa mengaku tidak berniat menjual motor itu, terdakwa hanya pergunakan untuk jalan jalan. W-007

Scroll to Top