Diduga Lalai dalam Pengelolaan Dana, Ketua LPD Gulingan Diadili

IMG-20240709-WA0094_copy_800x566
Terdakwa I Ketut Ray Darta (baju putih) saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (9/7/2024).Foto/ist

Terdakwa I Ketut Ray Darta (baju putih) saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (9/7/2024).Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan I Ketut Ray Darta akhirnya diseret ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (9/7/2024) karena diduga melakukan tidak pidana korupsi di LPD yang dipimpinnya itu. Terdakwa selaku pengurus diduga tidak mengelola keuangan secara tertib sesuai SOP.

Hal ini menimbukan temuan di LPD Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, berupa penyimpangan pada akun Bank, Aset-aset lain dan Tabungan. Akibatnya menimbulkan kerugian hingga 30.922.440.294. Ini tertuang dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejari Badung yang dibacakan dalam sidang.

BACA Juga : Warga Heboh, Tim Jibom Amankan Koper Misterius di Depan Gapura Puri Penarungan

Dalam dakwaan diungkap pula bahwa, dalam perkara ini sejatinya ia tidak sendiri. Dia menjalankan aksinya bersama dengan I Nyoman Dhanu yang sebagaimana dalam dakwaan disebutkan telah meninggal dunia. Akibat perbuatanya terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Subsidiair.

Dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipokor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau
Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tipokor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

BACA Juga : Tega, Buruh Bangunan Suruh Anaknya Ambil Paketan Sabu Ditangkap BNNP Bali

Dalam dakwaan diuraikan pula bahwa, kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini terdiri dari penyimpangan Akun Bank sebesar Rp. 837.114 Penyimpangan Pinjaman sebesar Rp 26.374.871.480, Penyimpangan Aset-Aset Lain sebesar Rp 1.080.005.000, Penyimpangan Tabungan sebesar Rp. 18.378.700, Penyimpangan Deposito sebesar Rp. 3.448.348.000. 

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi KUR di Bank BUMN di Denpasar 5 Tahun Penjara

"Bahwa secara rinci berdasarkan Laporan Asurans LAPORAN ASURANS INDEPENDEN No: 005/OP-AK/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dari Kantor Akuntan Publik Prof. Dr. I Wayan Ramantha, MM, Ak, CPA pada LPD Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung temukan penyimpangan tersebut," tukas jaksa.

BACA Juga : 10 Oknum Resmob Polres Klungkung Diduga Langgar Kode Etik Profesi

Atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan akan mengajukan keberatan/eksepsi sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.W-007

Scroll to Top