Diduga Impor Ganja, Pria Asal Australia Dituntut 6 Tahun Penjara

ilustrasi tuntutan jaksa
Ilustrasi pembacaan tuntutan JPU.Foto/net

Loading

Ilustrasi pembacaan tuntutan JPU.Foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria berbadan besar asal Australia bernama Todd Raymond Bradshaw (40) yang ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai karena diduga menyelundupkan ganja seberat 10,4 gram, Selasa (25/7/2022) dituntut 6 penjara dalam sidang yang digelar online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika.

BACA Juga : Ajukan PK, Hukuman Dua Terpidana Kasus Narkotika di Buleleng Dipangkas Hakim

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun potong selama terdakwa menjalani penahanan sementara," sebut JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan dihadapan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali inipun menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar."Apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," tutup JPU. Atas tuntutan itu, Alex Barung, kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.

BACA Juga : Komjen Golose Akui Peredaran Narkotika di Daerah Meningkat, Dikendalikan Napi dari Lapas

Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan terungkap, terdakwa Todd Raymond Bradshaw, bule Australia tersebut ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 15 Februari 2023 sekitar 18.20 WITA setelah terdakwa terbang dari Bandara Perth, Australia dan baru saja tiba di Bali.

Lelaki Aussie tersebut diamankan tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai saat dirinya melewati mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika. Barang bukti gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja).

BACA Juga : Dituntut 5 Tahun, Bule Jerman Kasus Narkotika Divonis 7 Bulan Penjara

“Berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam dakwaannya. Setelah mendapat narkotika, WNA tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.

BACA JUGA:  Puluhan Buyer Tertipu Property Fiktif Vila Anaya Pecatu, Pemilik Lahan Dipolisikan

Saat Hakim Ketua Hari Supriyanto bertanya, Todd mengakui sengaja membawa ganja dari Australia ke Bali. “Yes, it is” jawab Pria asal Northern Territory, Australia melalui penerjemahnya, bahwa itu miliknya. Usai sidang dakwaan dan pemeriksaan terdakwa, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Hakim juga menawarkan kepada Todd untuk mengajukan eksepsi selama tujuh hari.W-007

Scroll to Top