Diduga Curi Motor, Bule Asal Perancis Dituntut 8 Bulan Penjara

1000032601
Terdakwa Samy Kevin Bensaid Usage usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/eli

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Bule asal Perancis, Samy Kevin Bensaid Usage (37) yang ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik Jonathan David Lucas yang juga warga asing, dalam sidang, Kamis (19/6/2025) dituntut hukuman 8 bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan hakim Heriyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Eka Putra Wesnawa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagai dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan potong masa tahanan, " sebut Jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang.

Sebelum sampai pada amar tuntutan, Jaksa terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus yang membawa terdakwa ke penjara ini terjadi pada tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 08.00 WITA. Berawal saat itu terdakwa ke Lobby Bali Kuta Resort yang beralamat di Jaan Majapahit ingin mengambil sarapan yang terdakwa pesan.

Saat itu terdakwa dihampiri oleh Resepsionis dari Bali Kuta Resort dan berkata “apakah ini kunci motor milik kamu?”, kemudian terdakwa menjawab “bukan milik saya”, Selanjutnya terdakwa kembali ke kamar. Sekira Pukul 12.00 WITA terdakwa turun ke Lobby.

Dan saat itu kembali seorang Resepsionis dari Bali Kuta Resort menanyakan terkait kunci sepeda motor, terdakwa saat itu masih menjawab bahwa kunci sepeda motor tersebut bukan miliknya. Tapi sekira jam 19.00 WITA terdakwa malah menanyakan kepada seorang Resepsionis dengan berkata “dimanakah kunci yang tadi ditawarkan kepada saya?”

BACA JUGA:  Beraksi di Mengwi, Maling Motor Ditangkap di Jembrana

Atas pertanyaan itu seorang resepsionis dari Bali Kuta Resort tersebut langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada terdakwa, kemudian sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa pergi ke Parkiran Basement dan langsung mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu No. Pol. DK 2212 FDK dan dibawa pergi.

Terdakwa juga sempat menukar sepeda motor yang terdakwa bawa ke saksi Winona Auliafebe dengan maksud agar tidak ketahuan kalau terdakwa telah membawa motor milik orang lain tanpa izin. Namun di muka sidang terdakwa mengaku tidak berniat menjual motor itu, terdakwa hanya pergunakan untuk jalan jalan. W-007

Scroll to Top