Diduga Buka Pabrik Narkotika di Bali, Pria Kembar Asal Ukraina Terancam Hukuman Mati

1000026942
Pria kembar asal Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto/eli

Pria kembar asal Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan adanya pabrik Narkotika di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, dengan terdakwa pria kembar asal Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod akhirnya sampai juga ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua terdakwa diduga betmufakatan jahat untuk produksi dan penanaman Narkotika di Bali.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa pun terancam hukuman maksimal hukuman atau atau penjara paling lama 20 tahun. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan lebih Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU Narkotika.

Sidang, Kamis (3/10/2023) masuk pada agenda pembacaan dakwaan. Menariknya, sidang pembacaan dakwaan sempat diskors karena ada dua pengacara dari Kantor hukum yang berbeda mengkaliem bahwa kedua terdakwa adalah kliennya. Hakim lalu menghentinan sidang sementara dan meminta agar persoalan siapa sebenarnya pengacara kedua terdakwa segera diselesaikan.

Setelah persoalan pengacara selesai, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam persidangan dijelaskan, Ivan dan Mykyta Volovod diduga bekerja sama dengan dua rekan lain yang hingga saat ini masih buron (DPO), yaitu Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, serta seorang tersangka lain bernama Konstantin Kruts yang telah lebih dulu ditangkap.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Agustus 2021, Roman Nazarenko mengundang Ivan dan Mykyta untuk datang ke Bali dan terlibat dalam bisnis Narkotika dengan janji keuntungan besar. “Ivan dan Mykyta dijanjikan bayaran sebesar $10.000 per kilogram untuk produksi mephedrone dan $3.000 per kilogram untuk ganja.

BACA JUGA:  Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Truk yang Parkir di Pinggir Jalan

Pada bulan Januari 2022, Roman memperkenalkan Oleksii Koletov (DPO) kepada terdakwa sebagai investor yang akan membiayai produksi narkotika dan membantu mereka mempelajari teknik penanaman ganja hidroponik. Oleksii pun kemudian menyewa tanah di Sunny Villa, Jalan Penelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, di mana mereka membangun rumah untuk kegiatan produksi narkotika.

Dari Maret 2022 hingga Maret 2023, Ivan dan Mykyta bersama Roman mulai mempersiapkan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk produksi narkotika, dengan pengadaan bahan dilakukan melalui marketplace dari Indonesia dan China.

Beberapa bahan kimia, termasuk bromo methylpropiophenone dan glass ethic, dibeli untuk mendukung produksi mephedrone. Sedangkan, bibit ganja Roman bawa langsung dari Rumania.

Setelah pembangunan rumah selesai pada Mei 2023, instalasi produksi untuk mephedrone dan penanaman ganja pun dipasang. Pada bulan September 2023, kedua terdakwa pun menerima $30.000 dari Oleksii sebagai imbalan atas penyelesaian instalasi tersebut. “Mereka mulai menanam ganja secara hidroponik, yang diikuti dengan produksi mephedrone pada bulan November 2023,” ujar JPU.

Pembuatan mephedrone dilakukan melalui proses yang rumit. Ivan dan Mykyta mencampurkan berbagai bahan kimia, termasuk 300 gram bromo dan 900 ml dichloromethane, dan melakukan pengadukan selama 15 menit.

Campuran tersebut kemudian diproses lebih lanjut, dan dalam waktu dua hari mereka berhasil memproduksi 150 gram mephedrone. Selama periode ini, mereka dipandu oleh Oleksii melalui aplikasi Telegram.

Mereka terus memproduksi sampai hasilnya menjadi 1 kilogram sebelum ditangkap. Sementara itu, cara menanam ganja hidroponik diawali dengan mensemai bibit ganja yang dibasahi selama lima hari dan diterangi lampu.

Ganja yang bagus pertumbuhannya diambil dan dipindahkan ke pot plastik. Singkat cerita, setelah satu bulan ganja berbunga dan dapat dipanen dengan cara dipotong-potong dan dikeringkan lagi selama satu bulan. Total mereka bisa menghasilkan 4 kilogram ganja.

BACA JUGA:  Resmikan Rumah RJ, Kajati Bali : RJ Tidak Berlaku Bagi Orang Berduit

Hasil produksi mereka kemudian dibagikan kepada ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman, termasuk Konstantin Kruts, yang bertugas mengedarkan narkotika tersebut melalui sistem tempel sesuai pesanan yang diterima melalui akun ‘Hydra’. “Pembayaran untuk narkotika ini dilakukan menggunakan transaksi cryptocurrency di platform Binance,” terang JPU.

Namun, aktivitas ilegal mereka terendus oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai ada gerak-gerik mencurigakan dari villa tersebut. Pada 2 Mei 2024, Tim Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bali melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan laboratorium pembuatan narkotika di dalam basement rumah, serta ladang ganja yang ditanam secara hidroponik. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 437 gram mephedrone, 500 kilogram lebih bahan kimia yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika, dan 1.834 liter cairan bahan baku mephedrone serta alat-alat produksinya,” pungkas JPU.

Ivan dan Mykyta kemudian ditangkap di tempat kejadian dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum. Selain kedua kembar tersebut, polisi juga berhasil menangkap Konstantin Kruts, sedangkan Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov hingga kini masih dalam pengejaran.W-007

Scroll to Top