Diduga Blokir Dana Nasabah Sepihak, Togar Gugat Salah Satu Bank Plat Merah 

pemblokiran simpanan di bank hanya dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.

 Save as PDF
(Last Updated On: 27/04/2023)

GUGAT-PT. Indo Bali Makmurjaya diwakili kuasa hukumnya menggugat salah satu bank plat merah.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|PT. Indo Bali Makmurjaya melalui kantor hukum DR. Togar Situmorang yang  secara resmi ditunjuk sebagai Kuasa Hukum untuk menggugat salah satu bank BUMM ke pengadilan. 

Menurut Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP, CMED,CLA, salah satu pengacara kondang gugatan dilayangkan kerena pihaknya keberatan atas pemblokiran dana secara sepihak oleh pihak Bank yang  disampaikan ketika dihubungin via selular dari GEDUNG GRAHA SITUMORANG, Ketewel. 

Dikatakannya, PT IBM  adalah nasabah bank plat merah tersebut yang kerahasian wajib dijaga. Hal ini  berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (“selanjutnya disebut UU Perbankan”), pada pasal 1 ayat 28 dijelaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.

Disebut pul bahwa, pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” ujarnya. 

Merujuk ketentuan tersebut, maka, kata Togar,  pemblokiran simpanan di bank hanya dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.

” Merujuk aturan hukum yang berlaku maka sangat disayangkan dan menjadi tanda tanya besar hanya berdasarkan permintaan Pengadilan Negeri Denpasar tanpa ada putusan persidangan langsung memblokir rekening  tanpa izin nasabah atas nama PT IBM,” kata Dr.Togar Situmorang yang juga dikenal  sebagai pemerhati Kebijakan Publik, Rabu (26/04/2023). 

Advokat berdarah Batak yang sudah lama menetap di Pulau Dewata dan menjadi krama Bali tau betul pihak yang bisa memblokir.,” Menurut Undang-undang terhadap nasabah bank adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim serta pejabat pajak serta wajib permintaan pemblokiran perlu izin Pimpinan Bank Indonesia,” tutur Bacaleg DPR RI Dapil  1 Jakarta Timur dari Partai Demokrat ini. 

Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang mengungkapkan, keputusan pemblokiran tidak dapat dilakukan sewenang wenang pihak Bank jika tidak ada putusan persidangan secara sepihak rekening nasabah dalam suatu kasus pidana atau perdata. 

Melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan perkara nomor 353/pdt.g/2023/Pn Dps diingatkan agar jika Bank mengabaikan aspek yuridis maka secara otomatis apa yang diperbuat Bank menjadi perbuatan melawan Hukum (vide pasal 1365 KUH Perdata). dan nasabah dapat menggugat dengan hukum perlindungan konsumen.

PT. IBM yang merasa dirugikan juga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bank tersebut ke OJK untuk keperluan pemfasilitasan penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan menggunakan dalil kerugian materiil dan immaterial (vide pasal 41 POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen). 

“Sementara bagi Bank yang terbukti melanggar maka kepadanya terancam sanksi paling berat Pencabutan Izin Kegiatan Usaha (vide pasal 53 POJK),” tutup Dr. Togar Situmorang.W-007

 Save as PDF

Next Post

Kunjungan Wisman Tiongkok Diprediksi Melonjak, Tapi Kekurangan Pramuwisata

Kam Apr 27 , 2023
Peningkatan Kemampuan Bahasa Mandarin Bagi Pemandu Wisata di Bali
TCI Unud 1

Berita Lainnya